Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Vonis Lain, Hak Politik Irman Gusman Dicabut

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi vonis berupa pencabutan hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Hak politik Irman dicabut selama tiga tahun.

‎"Menetapkan, tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majela Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
‎
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang minta pencabutan hak politik terhadap Irman. Menurut Nawawi, terkait pidana tambahan itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, mengenai pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak terdakwa.
‎

‎
Nawawi menjelaskan, tujuan pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.‎
‎
"Anggota DPR, DPD, dan MPR RI merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, karena itu selayaknya tidak berperilaku koruptif," tegas Nawawi.

Adapun pidana pokoknya, Irman Gusman divonis empat tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun) dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagaimana dakwaan Jaksa pada alternatif pertama.

Suap itu diberikan karena Irman membantu pengurusan kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Sutanto, yang kemudian didistribusiin lagi ke daerah Sumbar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
‎
Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Sementara itu, Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.  Keduanya menerima putusan, dan kini sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Padang, Sumbar. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya