Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Vonis Lain, Hak Politik Irman Gusman Dicabut

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi vonis berupa pencabutan hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Hak politik Irman dicabut selama tiga tahun.

‎"Menetapkan, tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majela Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
‎
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang minta pencabutan hak politik terhadap Irman. Menurut Nawawi, terkait pidana tambahan itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, mengenai pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak terdakwa.
‎

‎
Nawawi menjelaskan, tujuan pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.‎
‎
"Anggota DPR, DPD, dan MPR RI merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, karena itu selayaknya tidak berperilaku koruptif," tegas Nawawi.

Adapun pidana pokoknya, Irman Gusman divonis empat tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun) dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagaimana dakwaan Jaksa pada alternatif pertama.

Suap itu diberikan karena Irman membantu pengurusan kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Sutanto, yang kemudian didistribusiin lagi ke daerah Sumbar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
‎
Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Sementara itu, Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.  Keduanya menerima putusan, dan kini sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Padang, Sumbar. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya