Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Vonis Lain, Hak Politik Irman Gusman Dicabut

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 13:11 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi vonis berupa pencabutan hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Hak politik Irman dicabut selama tiga tahun.

‎"Menetapkan, tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majela Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
‎
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang minta pencabutan hak politik terhadap Irman. Menurut Nawawi, terkait pidana tambahan itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, mengenai pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak terdakwa.
‎

‎
Nawawi menjelaskan, tujuan pencabutan hak politik untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR.‎
‎
"Anggota DPR, DPD, dan MPR RI merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, karena itu selayaknya tidak berperilaku koruptif," tegas Nawawi.

Adapun pidana pokoknya, Irman Gusman divonis empat tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun) dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagaimana dakwaan Jaksa pada alternatif pertama.

Suap itu diberikan karena Irman membantu pengurusan kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Sutanto, yang kemudian didistribusiin lagi ke daerah Sumbar.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam persidangan.

Untuk diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
‎
Dalam persidangan, Irman juga terbukti bersedia bantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya.

Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.‎ Sementara itu, Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.  Keduanya menerima putusan, dan kini sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Padang, Sumbar. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya