Berita

Politik

Dalami Dugaan TPPU Ketua GNPF-MUI, Bareskrim Periksa 5 Saksi

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 11:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Lima orang saksi diagendakan diperiksa atas dugaan kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Senin (20/2) siang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) atau Justice For All yang melibatkan Bachtiar Nasir.

"Benar. Ada agenda pemeriksaan lima saksi untuk kasus dugaan TPPU Bachtiar Nasir," ujar Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Senin (20/2) pagi.


Lima orang tersebut, antara lain terdiri dari dua pegawai bank, yaitu Divisi Kepatuhan BNI dan Divisi SDM BNI. Kemudian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, M. Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda. Serta seseorang yang diduga sebagai donatur untuk aksi Bela Islam, bernama Otto.

"Saksi Otto itu salah satu donatur (di Aksi 212)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pemeriksaan tersebut diagendakan di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak bank berinisial IA.

Tersangka, disangkakan pidana Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004.

Menurut penyidik, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga dinilai telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Termasuk juga pelanggaran terhadap Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan uang yayasan. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya