Berita

Politik

Dalami Dugaan TPPU Ketua GNPF-MUI, Bareskrim Periksa 5 Saksi

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 11:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Lima orang saksi diagendakan diperiksa atas dugaan kasus yang menjerat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir oleh penyidik Tipideksus Bareskrim Polri, Senin (20/2) siang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) atau Justice For All yang melibatkan Bachtiar Nasir.

"Benar. Ada agenda pemeriksaan lima saksi untuk kasus dugaan TPPU Bachtiar Nasir," ujar Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Senin (20/2) pagi.


Lima orang tersebut, antara lain terdiri dari dua pegawai bank, yaitu Divisi Kepatuhan BNI dan Divisi SDM BNI. Kemudian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, M. Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda. Serta seseorang yang diduga sebagai donatur untuk aksi Bela Islam, bernama Otto.

"Saksi Otto itu salah satu donatur (di Aksi 212)," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pemeriksaan tersebut diagendakan di kantor sementara Bareskrim Polri, gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka dari pihak bank berinisial IA.

Tersangka, disangkakan pidana Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU 28/2004.

Menurut penyidik, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga dinilai telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Termasuk juga pelanggaran terhadap Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan uang yayasan. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya