. Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Hongkong. Kunjungan ini dilaksanakan dari 18 sampai 20 Februari 2017.
Anggota Timwas yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan tujuannya adalah untuk melihat dan mendengar secara langsung berbagai problematika TKI di sana.
"Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk mendengar masukan langsung dari para pekerja migran terkait revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," sebut dia, Senin (20/2).
Timwas dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan beranggotakan tujuh orang. Yaitu, Elnino M. Hussein, Ermalena, Saleh Partaonan Daulay, Andi Fauziah, Djoni Rolindrawan, John Kennedy Azis, dan Masinton Pasaribu.
Saleh menyatakan, sesaat setelah tiba, rombongan Timwas langsung mengadakan kunjungan ke beberapa shelter penampungan pekerja yang mengalami masalah. Selain mendengar persoalan yang ada, Timwas juga berupaya mencari solusi agar beberapa persoalan tersebut bisa diselesaikan. Dalam kunjungan ini, staf KJRI ikut mendampingi dipimpin langsung oleh konsul, Tri Tharyat.
Secara umum, sebut Saleh, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Timwas. Pertama, memastikan bahwa prosedur rekrutmen dan penempatan TKI sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, memastikan bahwa tidak ada penipuan dalam kontrak kerja dengan para TKI. Ketiga, perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI, terutama yang sedang mengalami masalah. Keempat, mendengar secara langsung keluh kesah para pekerja migran Indonesia.
Kelima, melakukan komunikasi langsung dengan legislative council agar minimum wage (upah minum) para pekerja Indonesia dinaikkan dari 4.200 HK dolar menjadi 5000 HK dolar. Keenam, memastikan bahwa KJRI memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada para pekerja Indonesia.
"Timwas tidak hanya mendengar penjelasan dari KJRI. Timwas juga langsung menemui para pekerja dan organisasi para pekerja, termasuk menemui para pekerja di Victoria Park," ujar Saleh.
Jelas dia, ada sejumlah hal yang dikeluhkan oleh para pekerja. Antara lain, overcharging yang dinilai memberatkan, perpanjangan kontrak secara mandiri oleh para pekerja, kebutuhan terhadap pelatihan kerja sebelum penempatan, maksimalisasi peran asuransi dalam perlindungan TKI, percepatan revisi UU 39/2004 tentang PPTKILN, pemberdayaan organisasi pekerja di luar negeri, penerapan hari libur bagi para pekerja Indonesia di negara-negara lain, dan program pemberdayaan pekerja pasca penempatan.
"Keluhan-keluhan tentu sangat penting bagi Timwas. Ini menjadi masukan cukup berharga. Terutama saat ini DPR sedang menyelesaikan revisi UU 39/2004. Termasuk sebagai masukan untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri," demikian Saleh.
[rus]