Berita

HM Prasetyo/RM

Hukum

PENGAJUAN GRASI

Putusan Baru MK Enggak Ngaruh, Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Lanjut Terus

SENIN, 20 FEBRUARI 2017 | 04:40 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan Agung masih terus melanjutkan upaya melaksanakan eksekuti mati terhadap para terpidana kejahatan narkoba.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya pengajuan grasi, namun hal itu tidak menyurutkan Jaksa Agung untuk segera melaksanakan eksekusi mati.
 
Dikatakan eks politisi Partai Nasdem itu, dengan adanyan putusan MK yang antara lain menyatakan bahwa grasi semula diatur hanya satu kali dengan batasan waktu satu tahun, setelah perkara inkrach atau keputusan berkekuatan hukum  tetap, malah grasi bisa dilakukan bisa tanpa batas waktu.


Hal ini menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, terutama dalam eksekusi terpidana mati. Karena itu, HM Prasetyo akan tetap berpegang pada keputusan inkracht saja.
 
"‎Untuk eksekusi mati kita sekarang menghadapi regulasi baru yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Jadi kita  akan ikuti perkembangan dinamika yang terjadi dari regulasi itu,” ujar Prasetyo, akhir pekan lalu.
 
Menurut dia, dengan adanya regulasi tersebut menjadi alasan terpidana mati untuk mengulur waktu ketika akan dieksekusi.
 
"Sementara kita tau sendiri bagaimana usaha para terpidana mati itu untuk selalu mengulur waktu karena adanya regulasi baru itu,” ujarnya.
 
Prasetyo berharap dapat segera melaksanakan eksekusi terpidana mati namun tentunya hak hukum dari terpidana mati itu harus diperhatikan dan tidak disampingkan.
 
"Harus kita pahami bahwa ada pro kontra disana sehingga kita harus bersikap hati-hati agar tidak ada kelupaan atau kelemahan sedikit pun yang nantinya itu dijadikan alasan untuk mempersalahkan kita,” ujarnya.
 
Namun dengan adanya regulasi itu, lanjutnya, tidak akan mengubah sikap, semangat dan tekad Kejagung untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba.
 
"Tanggal 20 bulan ini kita akan menyerahkan barang bukti rampasan dari hasil perkara narkotika kepada BNN untuk dimanfaatkan mereka guna mendukung tugas-tugas personal BNN,” ucap Prasetyo.
 
Pada Rabu 15 Juni 2016 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su’ud Rusli, Rabu (15/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
 
Hampir satu tahun berlalu sejak Su’ud Rusli mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Grasi. Pasal tersebut mengatur bahwa pengajuan grasi oleh terpidana, paling lama diajukan dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut dinilai oleh Pemohon telah melanggar hak konstitusionalnya untuk memiliki kesempatan mengajukan pengurangan masa tahanan.
 
Untuk dipahami, putusan inkracht terhadap perkara yang menjerat Pemohon sudah diterbitkan pada tahun 2006 lalu oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan kondisi Pemohon yang sudah dipidana kurang lebih selama 12 tahun, Pemohon merasa sudah tidak dapat mengajukan grasi. Terlebih Pasal 7 ayat (2) UU Grasi sudah memberikan batasan satu tahun.
 
Terhadap upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK), Pemohon tidak akan melakukannya. Sebab, Pemohon mengakui kesalahannya dan berkeinginan untuk bertobat menyesali semua perbuatannya. Hal tersebut dibuktikan Pemohon dengan selalu berkelakuan baik dan senantiasa melakukan pembinaan kepada sesama warga binaan di Lapas Kelas 1 Suarabaya. Oleh karena itu, Pemohon merasa berhak mendapat kesempatan kedua dengan mengajukan grasi meski putusan inkracht sudah lewat dari satu tahun.
 
Setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan para pihak dalam persidangan, Mahkamah akhirnya memutus dalil Pemohon berasalan menurut hukum. Mahkamah menilai bahwa secara akal sehat dan atas dasar pertimbangan perikemanusiaan, Pemohon harus diberi kesempatan secara hukum untuk mengajukan grasi.
 
Kesimpulan tersebut diambil setelah Mahkamah melihat bahwa pemberian grasi sangat penting, tidak hanya untuk terpidana, tetapi juga untuk kepentingan negara misalnya. Sebab, bisa saja terpidana dimaksud sangat dibutuhkan keahliannya maupun perannya dalam mengangkat nama baik bangsa di luar negeri atas prestasi tertentu. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya