Berita

Jenderal (Purn) Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Wiranto: Pembentukan DKN Masih Proses, 11 Nama Sudah Masuk, Tinggal Tunggu Keppres Saja

MINGGU, 19 FEBRUARI 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang digagas kementeriannya ditentang kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mencurigai pembentukan DKN bertujuan untuk mengubur ke­wajiban pemerintah melakukan penegakkan hukum terhadap perkara-perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain itu, para aktivis juga menilai pembentukan DKN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (PKS), dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menanggapi penolakan tersebut, berikut ini penjelasan Jenderal Wiranto;

Bagaimana anda menang­gapi penolakan para aktivis HAM terkait pembentukan DKN?
Perlu saya jelaskan, DKN itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. DKN dibentuk dan dibangun un­tuk memberikan solusi, ter­hadap konflik horizontal di masyarakat, ataupun vertikal dengan pemerintah.

Perlu saya jelaskan, DKN itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. DKN dibentuk dan dibangun un­tuk memberikan solusi, ter­hadap konflik horizontal di masyarakat, ataupun vertikal dengan pemerintah.

Jadi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak masuk dalam kewenan­gan DKN...
Tidak. DKN tidak ada kaitan­nya dengan persoalan HAMmasa lalu.

Bukankah DKN dibentuk untuk menggantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang bertugas menye­lesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu?

Bukan. DKN sangat ber­beda dengan KKR. Kewenangan DKN hanya difokuskan pada penyelesaian konflik horizontal di masyarakat, maupun konflik vertikal antara masyarakat den­gan aparat pemerintah. Ada cara lain yang sedang diupayakan pemerintah untuk menyelesai­kan masalah-masalah HAM di masa lalu. Tapi itu bukan melalui DKN.

Bukankah penyelesaian konflik horizontal dan vertikal bisa menggunakan mekanisme peradilan yang ada, kenapa sih mesti membentuk DKN?
Setiap konflik kan tidak serta merta harus diselesaikan dengan cara yuridis. Mengapa? Karena di masa lalu kita punya cara-cara adat.

Kalau ada masalah di masyarakat, itu diselesaikan dulu secara musyawarah, dengan cara non yudisial. Nah, dalam hal ini DKN yang memfasilitasinya.

Contoh konflik vertikal dan horizontal seperti apa yang bisa diselesaikan lewat DKN?
Contoh masalah konflik tanah. Di berbagai daerah sebetulnya ada cara-cara sendiri menyele­saikan sengketa tanah, terutama yang menyangkut tanah adat. Masalah-masalah seperti itu tidak bisa diselesaikan ke jalur hukum. Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, maka dibentuklah lembaga untuk memfasilitasinya.

Kalau persoalan itu tidak bisa juga diselesaikan di DKN, lantas jalan apa yang mesti ditempuh?
Kalau tidak bisa diselesai­kan nonyudisial, baru kami mengundang aparat keamanan. Kita gunakan cara yudisial. Pihak yang berkonflik silakan menyelesaikan masalahnya di pengadilan.

Tapi kalau para pihak yang berkonflik ingin langsung menyelesaikan masalah lewat jalur hukum bagaimana?

Tentu bisa. DKN itu akan menjadi salah satu alternatif solusi bagi konflik di masyarakat. Dengan cara ini kami ingin mengurangi beban yudisial yang terlalu berat.

Tapi pemerintah tidak ber­niat untuk menyelesaikan se­mua konflik melalui jalur non­yudisial. Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan den­gan melalui pengadilan, tapi banyak hal juga yang harus dikurangi, diselesaikan dengan musyawarah. Budaya kita kan memang seperti itu.

Lantas sejauh ini progres rencana pembentukan DKN sudah sampai mana?

Pembentukan DKNmasih dalam proses. Tapi kami sudah menyiapkan 11 nama, dari ka­langan tokoh masyarakat dan agama, untuk menjadi anggota DKN.

Kesebelas nama tersebut apa sudah diajukan ke Presiden Jokowi?

Sudah. Presiden Joko Widodo, tinggal pilih untuk kemudian disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Siapa saja kesebelas tokoh tersebut?

Belum bisa saya ungkap, ditunggu saja. Pokoknya dari berbagai kalangan, semua seg­men masyarakat kami pertim­bangkan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya