Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Nasib Sri Bintang Pamungkas Masih Dipimpong Polisi-Jaksa

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas (SBP) masih belum lengkap alias P18.

Saat ini, berkas perkara tersangka dugaan pemufakatan makar itu telah dikembalikan untuk diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Iya (berkas perkara SBP P18). Sedang kita perbaiki. Ya nanti (dilimpahkan), kan masih diperbaiki," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Seperti diketahui, dosen teknik Universitas Indonesia itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar.

Namun, penyidik PMJ baru menyerahkan berkas perkara pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI. Sedangkan, berkas kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis yang ikut menggulingkan Presiden RI ke-2 Soeharto itu, masih dalam proses perampungan.

"Ya kita tunggu saja nanti. Kemarin kita sudah menyerahkan satu (berkas perkara). (Berkas perkara dugaan) pemufakatan makar saja," terangnya.

Sebelumnya, penyidik PMJ melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI setelah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 6 Januari lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, sudah harus dikembalikan setelah dilengkapi (P20) ke pihak kejaksaan dalam tempo 14 hari sejak P19.

Setelah itu, jaksa akan menetapkan, apakah berkas tersebut justru akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) lagi atau justru dinyatakan lengkap (P21).

Jika dinyatakan P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya