Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Nasib Sri Bintang Pamungkas Masih Dipimpong Polisi-Jaksa

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas (SBP) masih belum lengkap alias P18.

Saat ini, berkas perkara tersangka dugaan pemufakatan makar itu telah dikembalikan untuk diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Iya (berkas perkara SBP P18). Sedang kita perbaiki. Ya nanti (dilimpahkan), kan masih diperbaiki," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Seperti diketahui, dosen teknik Universitas Indonesia itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar.

Namun, penyidik PMJ baru menyerahkan berkas perkara pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI. Sedangkan, berkas kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis yang ikut menggulingkan Presiden RI ke-2 Soeharto itu, masih dalam proses perampungan.

"Ya kita tunggu saja nanti. Kemarin kita sudah menyerahkan satu (berkas perkara). (Berkas perkara dugaan) pemufakatan makar saja," terangnya.

Sebelumnya, penyidik PMJ melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI setelah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 6 Januari lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, sudah harus dikembalikan setelah dilengkapi (P20) ke pihak kejaksaan dalam tempo 14 hari sejak P19.

Setelah itu, jaksa akan menetapkan, apakah berkas tersebut justru akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) lagi atau justru dinyatakan lengkap (P21).

Jika dinyatakan P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya