Berita

Sri Bintang Pamungkas/Net

Hukum

Nasib Sri Bintang Pamungkas Masih Dipimpong Polisi-Jaksa

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas (SBP) masih belum lengkap alias P18.

Saat ini, berkas perkara tersangka dugaan pemufakatan makar itu telah dikembalikan untuk diperbaiki disertai petunjuk (P19) oleh jaksa Kejati DKI ke penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

"Iya (berkas perkara SBP P18). Sedang kita perbaiki. Ya nanti (dilimpahkan), kan masih diperbaiki," ungkap Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (18/2).


Seperti diketahui, dosen teknik Universitas Indonesia itu, ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar.

Namun, penyidik PMJ baru menyerahkan berkas perkara pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI. Sedangkan, berkas kasus dugaan pelanggaran ITE aktivis yang ikut menggulingkan Presiden RI ke-2 Soeharto itu, masih dalam proses perampungan.

"Ya kita tunggu saja nanti. Kemarin kita sudah menyerahkan satu (berkas perkara). (Berkas perkara dugaan) pemufakatan makar saja," terangnya.

Sebelumnya, penyidik PMJ melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pemufakatan makar tersangka SBP ke Kejati DKI setelah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 6 Januari lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, sudah harus dikembalikan setelah dilengkapi (P20) ke pihak kejaksaan dalam tempo 14 hari sejak P19.

Setelah itu, jaksa akan menetapkan, apakah berkas tersebut justru akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) lagi atau justru dinyatakan lengkap (P21).

Jika dinyatakan P21, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya