Berita

Buni Yani

Hukum

Berkas Buni Yani P20 Dua Bulan Sejak Dikembalikan Jaksa

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 03:28 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyerahkan berkas perkara tersangka Buni Yani yang telah dilengkapi (P20)  untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Pihak PMJ tinggal menantikan apakah berkas tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) atau akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

"Ya, kami sudah mengirimkan kembali (perbaikan berkas). Tapi nanti dari kejaksaan bagaimana, kan masih menunggu," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (17/2).


Argo tidak menyebut kapan berkas tersebut dinyatakan P20. Diharapkannya, berkas dapat segera P21 sehingga Polda dapat segera melimpahkan berkas tahap dua berikut saksi dan barang bukti.

"Ya, tunggu saja nanti (keputusan) dari kejaksaan. (Berkas) sudah kita kirim," urainya.

Pada 19 Desember 2016, Kejati DKI menyatakan berkas Buni Yani berstatus P19, sekaligus memberi petunjuk agar penyidik PMJ melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18).

Berkas tersebut seharusnya telah dikembalikan penyidik ke pihak kejaksaan tanggal 2 Januari 2017, atau 14 hari setelah berkas tahap pertama Buni Yani P19.

Sesuai dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa, 9 Januari lalu.

Penyidik beralasan masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mantan dosen Komunikasi di London School of Public Relation tersebut.

Kasus Buni Yani berawal dari laporan kepolisian yang dibuat sejumlah relawan pendukung Calon Gubernur Jakarta (petahana), Basuki Purnama atau Ahok, yang bergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Buni dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik dan menghasut dengan sentimen suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Selain itu, ia diduga mengedit serta menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung isi Al Quran sehingga memicu keresahan masyarakat. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya