Berita

Buni Yani

Hukum

Berkas Buni Yani P20 Dua Bulan Sejak Dikembalikan Jaksa

SABTU, 18 FEBRUARI 2017 | 03:28 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) telah menyerahkan berkas perkara tersangka Buni Yani yang telah dilengkapi (P20)  untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Pihak PMJ tinggal menantikan apakah berkas tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi (P19) atau akhirnya dinyatakan lengkap (P21).

"Ya, kami sudah mengirimkan kembali (perbaikan berkas). Tapi nanti dari kejaksaan bagaimana, kan masih menunggu," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (17/2).


Argo tidak menyebut kapan berkas tersebut dinyatakan P20. Diharapkannya, berkas dapat segera P21 sehingga Polda dapat segera melimpahkan berkas tahap dua berikut saksi dan barang bukti.

"Ya, tunggu saja nanti (keputusan) dari kejaksaan. (Berkas) sudah kita kirim," urainya.

Pada 19 Desember 2016, Kejati DKI menyatakan berkas Buni Yani berstatus P19, sekaligus memberi petunjuk agar penyidik PMJ melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18).

Berkas tersebut seharusnya telah dikembalikan penyidik ke pihak kejaksaan tanggal 2 Januari 2017, atau 14 hari setelah berkas tahap pertama Buni Yani P19.

Sesuai dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa, 9 Januari lalu.

Penyidik beralasan masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mantan dosen Komunikasi di London School of Public Relation tersebut.

Kasus Buni Yani berawal dari laporan kepolisian yang dibuat sejumlah relawan pendukung Calon Gubernur Jakarta (petahana), Basuki Purnama atau Ahok, yang bergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Buni dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik dan menghasut dengan sentimen suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Selain itu, ia diduga mengedit serta menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung isi Al Quran sehingga memicu keresahan masyarakat. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya