Berita

Hukum

Gara-Gara Utang, Komeng Terancam Hukuman Mati

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Hukuman mati menanti Komeng (32) dan istrinya, Desy Ratna (24) akibat terlilit utang.

Pria bernama asli Komaruddin itu, nekat membunuh Deston Sidabutar (31), sebelum melarikan sepeda motor warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, demi membayar utang.

"Tersangka Komeng dan Desy, pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka (tersangka) sendiri. (Motifnya) tersangka terlilit utang," ujar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono di kantornya, Jum'at (17/2).


Peristiwa itu bermula ketika tersangka Komeng menghubungi korban tanggal 1 Februari lalu, untuk mengajak bertemu.

Rencananya, korban akan diajak minum-minuman keras (miras) oleh tersangka, sekaligus memberikan teman kencan wanita, yang tidak lain istrinya sendiri, Desy.

Ketiganya pun bertemu, pada hari Rabu (8/2), di sebuah irigasi tak jauh dari kediaman korban dan langsung pesta miras.

Saat korban dalam keadaan mabuk berat, Komeng lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur ke bagian perut sebanyak dua kali dan satu kali di bagian dada.

Tidak puas sampai disitu, tersangka lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali, hingga tersungkur ke dalam irigasi.

"Tersangka sempat turun ke irigasi untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, para tersangka meninggalkan TKP dan membawa sepeda motor milik korban," terang Aris.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hingga akhirnya, kedua tersangka diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Resmob PMJ, sehari kemudian, Kamis (9/2).

Keduanya ditangkap saat tengah asyik menonton televisi di kontrakannya Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPvdengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya