Berita

Hukum

Gara-Gara Utang, Komeng Terancam Hukuman Mati

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Hukuman mati menanti Komeng (32) dan istrinya, Desy Ratna (24) akibat terlilit utang.

Pria bernama asli Komaruddin itu, nekat membunuh Deston Sidabutar (31), sebelum melarikan sepeda motor warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, demi membayar utang.

"Tersangka Komeng dan Desy, pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka (tersangka) sendiri. (Motifnya) tersangka terlilit utang," ujar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono di kantornya, Jum'at (17/2).


Peristiwa itu bermula ketika tersangka Komeng menghubungi korban tanggal 1 Februari lalu, untuk mengajak bertemu.

Rencananya, korban akan diajak minum-minuman keras (miras) oleh tersangka, sekaligus memberikan teman kencan wanita, yang tidak lain istrinya sendiri, Desy.

Ketiganya pun bertemu, pada hari Rabu (8/2), di sebuah irigasi tak jauh dari kediaman korban dan langsung pesta miras.

Saat korban dalam keadaan mabuk berat, Komeng lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur ke bagian perut sebanyak dua kali dan satu kali di bagian dada.

Tidak puas sampai disitu, tersangka lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali, hingga tersungkur ke dalam irigasi.

"Tersangka sempat turun ke irigasi untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, para tersangka meninggalkan TKP dan membawa sepeda motor milik korban," terang Aris.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hingga akhirnya, kedua tersangka diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Resmob PMJ, sehari kemudian, Kamis (9/2).

Keduanya ditangkap saat tengah asyik menonton televisi di kontrakannya Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPvdengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya