Berita

Hukum

Gara-Gara Utang, Komeng Terancam Hukuman Mati

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 17:54 WIB | LAPORAN:

Hukuman mati menanti Komeng (32) dan istrinya, Desy Ratna (24) akibat terlilit utang.

Pria bernama asli Komaruddin itu, nekat membunuh Deston Sidabutar (31), sebelum melarikan sepeda motor warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, demi membayar utang.

"Tersangka Komeng dan Desy, pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka (tersangka) sendiri. (Motifnya) tersangka terlilit utang," ujar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono di kantornya, Jum'at (17/2).


Peristiwa itu bermula ketika tersangka Komeng menghubungi korban tanggal 1 Februari lalu, untuk mengajak bertemu.

Rencananya, korban akan diajak minum-minuman keras (miras) oleh tersangka, sekaligus memberikan teman kencan wanita, yang tidak lain istrinya sendiri, Desy.

Ketiganya pun bertemu, pada hari Rabu (8/2), di sebuah irigasi tak jauh dari kediaman korban dan langsung pesta miras.

Saat korban dalam keadaan mabuk berat, Komeng lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur ke bagian perut sebanyak dua kali dan satu kali di bagian dada.

Tidak puas sampai disitu, tersangka lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali, hingga tersungkur ke dalam irigasi.

"Tersangka sempat turun ke irigasi untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, para tersangka meninggalkan TKP dan membawa sepeda motor milik korban," terang Aris.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hingga akhirnya, kedua tersangka diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Resmob PMJ, sehari kemudian, Kamis (9/2).

Keduanya ditangkap saat tengah asyik menonton televisi di kontrakannya Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPvdengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya