Pihak Polri telah melimpahkan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum) yang dilaporkan, Selasa malam (14/2).
Pasalnya, polisi masih belum bisa memastikan kebenaran laporan kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret nama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Hari ini (laporan Antasari) telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan. Nanti akan diketahui, apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," kata Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (17/2).
Menurut Martinus, setelah laporan Antasari dipelajari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status selanjutnya.
Jika ditemukan unsur pidana, status kasus tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara, sekaligus penetapan tersangka.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Jika dalam sidik tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan (SP3)," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Seperti diketahui, Antasari melaporkan Elsa dan Jeffery Lumompow ke Bareskrim Polri, Selasa lalu.
Keduanya diperkarakan atas dugaan pengakuan palsu saat bersaksi di persidangan Antasari atas perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Saat itu, kedua terlapor menyatakan melihat pesan singkat elektronik (SMS) dari Antasari yang bernada ancaman ke telepon genggam Nasrudin.
Tak hanya membuat laporan, Antasari bahkan menjadi Whistle Blower dalam kasusnya tersebut. Puncaknya, saat mantan Kajari Jakarta Selatan itu menyebut SBY dan CEO MNC Group, Hary Tanoe (HT)
Saat itu, Antasari mengatakan jika SBY merupakan otak kriminalisasi yang membuatnya divonis penjara 18 tahun atas pembunuhan Nasrudin, tahun 2009 lalu.
Sedangkan HT, dikatakan Antasari, sempat menemui dirinya atas perintah SBY saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maret 2009.
HT meminta Antasari agar tidak menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Aulia Pohan, yang diketahui merupakan besan SBY.
SBY dan kubu HT sudah membantah tudingan Antasari tersebut.
[zul]