Berita

Antasari

Hukum

Belum Jelas, Laporan Antasari Dipelajari Dit Tipidum Bareskrim Polri

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Pihak Polri telah melimpahkan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum) yang dilaporkan, Selasa malam (14/2).

Pasalnya, polisi masih belum bisa memastikan kebenaran laporan kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret nama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Hari ini (laporan Antasari) telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan. Nanti akan diketahui, apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," kata Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (17/2).


Menurut Martinus, setelah laporan Antasari dipelajari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status selanjutnya.

Jika ditemukan unsur pidana, status kasus tersebut akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga akan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara, sekaligus penetapan tersangka.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Jika dalam sidik tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan (SP3)," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Seperti diketahui, Antasari melaporkan Elsa dan Jeffery Lumompow ke Bareskrim Polri, Selasa lalu.

Keduanya diperkarakan atas dugaan pengakuan palsu saat bersaksi di persidangan Antasari atas perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Saat itu, kedua terlapor menyatakan melihat pesan singkat elektronik (SMS) dari Antasari yang bernada ancaman ke telepon genggam Nasrudin.

Tak hanya membuat laporan, Antasari bahkan menjadi Whistle Blower dalam kasusnya tersebut. Puncaknya, saat mantan Kajari Jakarta Selatan itu menyebut SBY dan CEO MNC Group, Hary Tanoe (HT)

Saat itu, Antasari mengatakan jika SBY merupakan otak kriminalisasi yang membuatnya divonis penjara 18 tahun atas pembunuhan Nasrudin, tahun 2009 lalu.

Sedangkan HT, dikatakan Antasari, sempat menemui dirinya atas perintah SBY saat masih menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maret 2009.

HT meminta Antasari agar tidak menahan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi  Aulia Pohan, yang diketahui merupakan besan SBY.

SBY dan kubu HT sudah membantah tudingan Antasari tersebut. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya