Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

3 Advokat Jadi Saksi Kasus Patrialis

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga advokat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Ketiga advokat tersebut yakni Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Mereka bakal dimintai keterangan untuk empat tersangka.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman), NGF (Ng Fenny) dan KM (Kamaludin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Febri menambahkan selain ketiga advokat tersebut, penyidik juga memanggil Hariyadi dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan bagi empat tersangka.

Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]





Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya