Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

3 Advokat Jadi Saksi Kasus Patrialis

JUMAT, 17 FEBRUARI 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga advokat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Ketiga advokat tersebut yakni Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Mereka bakal dimintai keterangan untuk empat tersangka.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman), NGF (Ng Fenny) dan KM (Kamaludin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Febri menambahkan selain ketiga advokat tersebut, penyidik juga memanggil Hariyadi dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan bagi empat tersangka.

Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]





Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya