Berita

Hukum

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Pernah Bahas Tax Amnesty Bareng Adik Ipar Jokowi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 23:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno tak membantah jika dirinya pernah berkomunikasi dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahter Arif Budi Sulistyo.

Tak hanya itu, dirinya mengakui pernah bertemu dengan Arif yang disebut-sebut sebagai adik Ipar Presiden Joko Widodo untuk membahas pengampunan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair juga ikut hadir.


Belakangan diketahui, dari pertemuan itu, Handang memperkenalkan Arif dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.

Alhasil pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

"Itu terkait tax amnesty," ungkapnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dalam kesempatan ini, Handang mengaku perbuatannya yang telah menerima suap ratusan miliar dari Rajamohanan untuk menghapus pajak PT EK Prima. Di depan media Handang menyesali perbuatannya dan berharap tidak ada lagi petugas pajak yang tergoda menerima suap seperti dirinya.

"Saya sudah melakukan kesalahan, teman-teman yang lain jangan mengulangi. Saya akan bertanggung jawab apa yang telah saya lakukan," ujar Handang.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Handang disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang. pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya