Berita

Hukum

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Pernah Bahas Tax Amnesty Bareng Adik Ipar Jokowi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 23:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno tak membantah jika dirinya pernah berkomunikasi dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahter Arif Budi Sulistyo.

Tak hanya itu, dirinya mengakui pernah bertemu dengan Arif yang disebut-sebut sebagai adik Ipar Presiden Joko Widodo untuk membahas pengampunan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair juga ikut hadir.


Belakangan diketahui, dari pertemuan itu, Handang memperkenalkan Arif dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.

Alhasil pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

"Itu terkait tax amnesty," ungkapnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dalam kesempatan ini, Handang mengaku perbuatannya yang telah menerima suap ratusan miliar dari Rajamohanan untuk menghapus pajak PT EK Prima. Di depan media Handang menyesali perbuatannya dan berharap tidak ada lagi petugas pajak yang tergoda menerima suap seperti dirinya.

"Saya sudah melakukan kesalahan, teman-teman yang lain jangan mengulangi. Saya akan bertanggung jawab apa yang telah saya lakukan," ujar Handang.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Handang disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang. pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya