Berita

Hukum

KPK Akan Buka Peran Adik Ipar Jokowi Di Persidangan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengurai peran sejumlah pihak dalam proses penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Termasuk, membeberkan peran Arif Budi Sulistyo yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, pihaknya telah membeberkan sejumlah fakta dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan terkait awal proses penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Ramapanicker hingga berujung suap kepada Handang.

Menurut Febri, jaksa bakal mengungkapan peran dari Arif Budi Sulistyo yang merupakan rekan bisnis dari terdakwa Ramapanicker.


"Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu dalam persidangan berikutnya," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Febri mengatakan pihaknya terus mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ramapanicker. Tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggelar pengembangan perkara tersebut. Termasuk dugaan peran Arif dalam kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"KPK bekerja memutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri.

Arif Budi Sulistyo selaku Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera diduga berperan dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan, yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Bukan hanya Arif yang ikut berperan dalam penghapusan pajak dari perusahaan yang berafiliasi dengan Lulu Grup itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi;  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, Muhammad Haniv; serta tersangka Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak diduga memiliki peran masing-masing

Dalam surat dakwaan jaksa, pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang untuk menyampaikan keinginan Arif agar bisa dipertemukan dengan Ken.

Handang pun memfasilitasi pertemuan Arif dengan Ken. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Selanjutnya Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

Selain itu, Surat Keputusan Nomor:KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

"Kedua surat keputusan tersebut diterima Terdakwa pada tanggal 7 November 2016," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya