Berita

Hukum

KPK Akan Buka Peran Adik Ipar Jokowi Di Persidangan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 22:01 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengurai peran sejumlah pihak dalam proses penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Termasuk, membeberkan peran Arif Budi Sulistyo yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, pihaknya telah membeberkan sejumlah fakta dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan terkait awal proses penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Ramapanicker hingga berujung suap kepada Handang.

Menurut Febri, jaksa bakal mengungkapan peran dari Arif Budi Sulistyo yang merupakan rekan bisnis dari terdakwa Ramapanicker.


"Uraian peristiwa akan kita uraikan satu persatu dalam persidangan berikutnya," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Febri mengatakan pihaknya terus mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ramapanicker. Tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggelar pengembangan perkara tersebut. Termasuk dugaan peran Arif dalam kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"KPK bekerja memutuhkan waktu dan prudent, sehingga untuk pengembangan perkara masih perlu dilakukan," ujar Febri.

Arif Budi Sulistyo selaku Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera diduga berperan dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai puluhan miliar rupiah.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan, yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2).

Bukan hanya Arif yang ikut berperan dalam penghapusan pajak dari perusahaan yang berafiliasi dengan Lulu Grup itu. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi;  Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta, Muhammad Haniv; serta tersangka Handang Soekarno selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak diduga memiliki peran masing-masing

Dalam surat dakwaan jaksa, pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang untuk menyampaikan keinginan Arif agar bisa dipertemukan dengan Ken.

Handang pun memfasilitasi pertemuan Arif dengan Ken. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.

Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Selanjutnya Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

Selain itu, Surat Keputusan Nomor:KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

"Kedua surat keputusan tersebut diterima Terdakwa pada tanggal 7 November 2016," ungkap jaksa membacakan surat dakwaan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya