Berita

Hukum

Ratu Atut Bakal Berstatus Terdakwa Korupsi Lagi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal kembali merasakan kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua perkara korupsi yang melibatkan Atut. Yakni kasus pemerasaan dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Nantinya, kedua berkas perkara ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Febri menambahkan, selama proses pembuktian dua perkara tersebut, Ratu Atut dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sebab selama ini, terpidana perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten itu ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.


"Proses persidangan dua perkara itu akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Dalam pelimpahan berkas ini, KPK memanggil Ratu Atut untuk menandatangani berkas perkara yang telah rampung.

Tak butuh waktu lama bagi Atut untuk memeriksa berkas perkaranya. Meski demikian dia enggan berkometar mengenai status terdakwa yang kedua kalinya ini. Kepada awak media yang menunggunya, Ratu Atut hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.

Ratu Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian prosedur dan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Partai Golkar tersebut malah menyerahkan proyek ke jajaran di bawah kepala dinas.

Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya