Berita

Hukum

Ratu Atut Bakal Berstatus Terdakwa Korupsi Lagi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal kembali merasakan kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua perkara korupsi yang melibatkan Atut. Yakni kasus pemerasaan dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Nantinya, kedua berkas perkara ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Febri menambahkan, selama proses pembuktian dua perkara tersebut, Ratu Atut dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sebab selama ini, terpidana perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten itu ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.


"Proses persidangan dua perkara itu akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Dalam pelimpahan berkas ini, KPK memanggil Ratu Atut untuk menandatangani berkas perkara yang telah rampung.

Tak butuh waktu lama bagi Atut untuk memeriksa berkas perkaranya. Meski demikian dia enggan berkometar mengenai status terdakwa yang kedua kalinya ini. Kepada awak media yang menunggunya, Ratu Atut hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.

Ratu Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian prosedur dan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Partai Golkar tersebut malah menyerahkan proyek ke jajaran di bawah kepala dinas.

Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya