Berita

Hukum

Ratu Atut Bakal Berstatus Terdakwa Korupsi Lagi

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 21:22 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal kembali merasakan kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dua perkara korupsi yang melibatkan Atut. Yakni kasus pemerasaan dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk dua indikasi tindak pidana korupsi. Nantinya, kedua berkas perkara ini akan dituangkan dalam satu dakwaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Febri menambahkan, selama proses pembuktian dua perkara tersebut, Ratu Atut dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sebab selama ini, terpidana perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten itu ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.


"Proses persidangan dua perkara itu akan digelar di PN Tipikor Jakarta," kata Febri.

Dalam pelimpahan berkas ini, KPK memanggil Ratu Atut untuk menandatangani berkas perkara yang telah rampung.

Tak butuh waktu lama bagi Atut untuk memeriksa berkas perkaranya. Meski demikian dia enggan berkometar mengenai status terdakwa yang kedua kalinya ini. Kepada awak media yang menunggunya, Ratu Atut hanya melempar senyum dan mengucapkan terima kasih.

Ratu Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian prosedur dan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Partai Golkar tersebut malah menyerahkan proyek ke jajaran di bawah kepala dinas.

Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya