Berita

Hukum

Pemerintah Harus Menindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 lalu.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran, baik secara personal maupun korporasi," ujar anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, di Jakarta, Kamis (16/2).

Kementerian LHK sebelumnya memberikan surat peringatan dan sanksi terhadap sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.


Menurut Rofi, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Di mana. lingkungan menjadi terdegradasi, dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

"Kementerian LHK harus memiliki rencana sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, Rofi juga meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat koorperatif dengan pemerintah. Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar atau 87 persen tersebut, sebanyak 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.

"Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut. Yang seharusnya masuk kawasan lindung," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya