Berita

Hukum

Pemerintah Harus Menindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2015 lalu.

"Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran, baik secara personal maupun korporasi," ujar anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar kepada redaksi, di Jakarta, Kamis (16/2).

Kementerian LHK sebelumnya memberikan surat peringatan dan sanksi terhadap sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.


Menurut Rofi, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Di mana. lingkungan menjadi terdegradasi, dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.

"Kementerian LHK harus memiliki rencana sistematis dan alur yang jelas dalam penegakan hukum kasus ini. Agar proses Ini memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan yang diminta. Jika tidak ada itikad baik maka sanksi administratif hingga tindakan pidana dapat ditempuh," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain itu, Rofi juga meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat koorperatif dengan pemerintah. Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut (BRG), lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar atau 87 persen tersebut, sebanyak 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan.

"Ironisnya, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut. Yang seharusnya masuk kawasan lindung," imbuhnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya