Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Antasari

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan akan membentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apa ini pidana atau bukan merupakan pidana," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya, direktorat terkait di Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan Antasari dengan melakukan penyelidikan.


"Dalam hal ini Bareskrim akan menindaklanjuti (laporan Antasari) dan menugaskan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan," kata Martinus.

Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan mencari keterangan dan barang bukti terkait. Untuk mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan Antasari apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporannya maka akan ditingkatkan ke penyidikan, dan akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangkanya. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," demikian Martinus.

Siang tadi, Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Bareskrim Polri. Kasus itu yang membuatnya telah dipidana penjara selama 18 tahun. Dalam laporannya, Antasari juga menengarai adanya kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti berupa baju korban tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.

Antasari menyebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurutnya, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Dia juga membeberkan bahwa pada Maret 2009 pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku utusan SBY. Kala itu, Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan SBY. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya