Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Antasari

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan akan membentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apa ini pidana atau bukan merupakan pidana," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya, direktorat terkait di Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan Antasari dengan melakukan penyelidikan.


"Dalam hal ini Bareskrim akan menindaklanjuti (laporan Antasari) dan menugaskan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan," kata Martinus.

Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan mencari keterangan dan barang bukti terkait. Untuk mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan Antasari apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporannya maka akan ditingkatkan ke penyidikan, dan akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangkanya. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," demikian Martinus.

Siang tadi, Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Bareskrim Polri. Kasus itu yang membuatnya telah dipidana penjara selama 18 tahun. Dalam laporannya, Antasari juga menengarai adanya kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti berupa baju korban tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.

Antasari menyebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurutnya, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Dia juga membeberkan bahwa pada Maret 2009 pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku utusan SBY. Kala itu, Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan SBY. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya