Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Antasari

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan akan membentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apa ini pidana atau bukan merupakan pidana," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya, direktorat terkait di Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan Antasari dengan melakukan penyelidikan.


"Dalam hal ini Bareskrim akan menindaklanjuti (laporan Antasari) dan menugaskan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan," kata Martinus.

Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan mencari keterangan dan barang bukti terkait. Untuk mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan Antasari apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporannya maka akan ditingkatkan ke penyidikan, dan akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangkanya. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," demikian Martinus.

Siang tadi, Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Bareskrim Polri. Kasus itu yang membuatnya telah dipidana penjara selama 18 tahun. Dalam laporannya, Antasari juga menengarai adanya kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti berupa baju korban tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.

Antasari menyebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurutnya, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Dia juga membeberkan bahwa pada Maret 2009 pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku utusan SBY. Kala itu, Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan SBY. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya