Berita

Antasari Azhar/Net

Hukum

Polri Janji Tindaklanjuti Laporan Antasari

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Kepolisian memastikan akan membentuk tim penyelidik untuk mengusut dugaan pidana yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Bareskrim akan melakukan penyelidikan, akan membuat terang perkara ini. Apa ini pidana atau bukan merupakan pidana," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurutnya, direktorat terkait di Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan Antasari dengan melakukan penyelidikan.


"Dalam hal ini Bareskrim akan menindaklanjuti (laporan Antasari) dan menugaskan beberapa personil untuk melakukan penyelidikan," kata Martinus.

Dia menambahkan, penyelidikan dilakukan dengan mencari keterangan dan barang bukti terkait. Untuk mengetahui dugaan peristiwa yang dilaporkan Antasari apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

"Apabila ini merupakan pidana dan kemudian ditemukan bukti-bukti yang mendukung terhadap sangkaan pada laporannya maka akan ditingkatkan ke penyidikan, dan akan dikumpulkan barang bukti dan dicari tersangkanya. Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditentukan bahwa ini bukan suatu tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan," demikian Martinus.

Siang tadi, Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ke Bareskrim Polri. Kasus itu yang membuatnya telah dipidana penjara selama 18 tahun. Dalam laporannya, Antasari juga menengarai adanya kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti berupa baju korban tidak dapat dipakai pada persidangan perkaranya.

Antasari menyebut, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. Menurutnya, SBY harus terbuka mengenai siapa saja pihak yang diminta merekayasa kasusnya. Dia juga membeberkan bahwa pada Maret 2009 pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo selaku utusan SBY. Kala itu, Hary meminta Antasari agar tidak menahan mantan deputi gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan SBY. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya