Komisi VII DPR RI mengaku masih menunggu permintaan maaf
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim, terkait penghinaan
yang dilakukan terhadap anggota Komisi VII Mukthar Tompo saat rapat
dengar pendapat (RDP) pada 9 Februari lalu.
"Atas nama pimpinan
rapat saya mendesak presiden direktur PT Freeport Indonesia untuk
meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo anggota Komisi
VII dan DPR RI secara kelembagaan dalam forum resmi," jelas Wakil Ketua
Komisi VII Syaikhul Islam di komplek parlemen, Jakarta (Selasa, 14/2).
Menurut
Syaikhul, Komisi VII dirinya sangat menyayangkan tindakan kasar dan
pelecehan yang dilakukan Chappy Hakim terhadap angggota dewan. Sikap
tersebut sangat tidak patut dilakukan oleh petinggi PT Freeport
Indonesia.
"Hal tersebut sangat menyinggung kehormatan lembaga
tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR RI yang merupakan
presentasi dari rakyat Indonesia," ujarnya.
Syaikhul menambahkan,
yang dilakukan Mukhtar Tompo dengan mengajukan pertanyaan kepada
presiden direktur PT Freeport Indonesia adalah dalam rangka fungsi
pengawasan yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang 17/2014
tentang MD3.
"Saya melihat saudara Mukhtar Tompo hanya
mengkonfirmasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam hal progres
pembangunan smelter. Pernyataan tersebut harus dihargai sebagai
pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan
oleh siapapun," tegasnya.
[wah]