Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO Kejaksaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 16:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan telah menetapkan Wakil Bupati Cirebon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon.

Gotas ditetapkan sebagai DPO setelah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.
 

 
Menurut pria yang akrab disapa Untung ini, surat penetapan DPO terhadap Wakil Bupati Kabupaten Cirebon diterbitkan Kejaksaan Kabupaten Negeri Sumber, Cirebon pada 1 Februari 2017.
 
"Bahwa benar pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO," ujar Setia Untung, Selasa (14/2).
 
Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini mengatakan, penetapan DPO dikeluarkan berdasarkan petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Sumber, Cirebon. Dimana MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
 
Selain itu, lanjut Untung, Wakil Bupati Cirebon juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
 
"Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Untung.
 
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu menjelaskan, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bandung pada 12 November 2015. Di tingkat PN Bandung, orang kedua di Pemkab Cirebon tersebut di vonis bebas.
 
"Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa selaku eksekutor, sesuai Undang-Undang, harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Untung.
 
Menurut dia, jaksa dari Kejari Sumber Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Gotas ke sel jeruji besi. Hal itu sesuai dengan prosedur jaksa eksekutor yang melayangkan surat pemanggilan. Namun Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
 
"Atas dasar tersebut Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas masuk DPO," ujarnya.
 
Terkait penetapan DPO ini, tambah Untung, pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari dan menangkap Gotas.
 
"Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambahnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya