Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO Kejaksaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 16:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan telah menetapkan Wakil Bupati Cirebon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon.

Gotas ditetapkan sebagai DPO setelah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.
 

 
Menurut pria yang akrab disapa Untung ini, surat penetapan DPO terhadap Wakil Bupati Kabupaten Cirebon diterbitkan Kejaksaan Kabupaten Negeri Sumber, Cirebon pada 1 Februari 2017.
 
"Bahwa benar pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO," ujar Setia Untung, Selasa (14/2).
 
Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini mengatakan, penetapan DPO dikeluarkan berdasarkan petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Sumber, Cirebon. Dimana MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
 
Selain itu, lanjut Untung, Wakil Bupati Cirebon juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
 
"Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Untung.
 
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu menjelaskan, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bandung pada 12 November 2015. Di tingkat PN Bandung, orang kedua di Pemkab Cirebon tersebut di vonis bebas.
 
"Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa selaku eksekutor, sesuai Undang-Undang, harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Untung.
 
Menurut dia, jaksa dari Kejari Sumber Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Gotas ke sel jeruji besi. Hal itu sesuai dengan prosedur jaksa eksekutor yang melayangkan surat pemanggilan. Namun Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
 
"Atas dasar tersebut Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas masuk DPO," ujarnya.
 
Terkait penetapan DPO ini, tambah Untung, pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari dan menangkap Gotas.
 
"Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambahnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya