Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Wakil Bupati Cirebon Masuk DPO Kejaksaan

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 16:27 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kejaksaan telah menetapkan Wakil Bupati Cirebon masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon.

Gotas ditetapkan sebagai DPO setelah berkali-kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.
 

 
Menurut pria yang akrab disapa Untung ini, surat penetapan DPO terhadap Wakil Bupati Kabupaten Cirebon diterbitkan Kejaksaan Kabupaten Negeri Sumber, Cirebon pada 1 Februari 2017.
 
"Bahwa benar pada Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk DPO," ujar Setia Untung, Selasa (14/2).
 
Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini mengatakan, penetapan DPO dikeluarkan berdasarkan petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Sumber, Cirebon. Dimana MA menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
 
Selain itu, lanjut Untung, Wakil Bupati Cirebon juga dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
 
"Dalam putusan hakim MA, menyatakan terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Untung.
 
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu menjelaskan, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN Bandung pada 12 November 2015. Di tingkat PN Bandung, orang kedua di Pemkab Cirebon tersebut di vonis bebas.
 
"Berdasarkan putusan MA tersebut, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena itu, jaksa selaku eksekutor, sesuai Undang-Undang, harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Untung.
 
Menurut dia, jaksa dari Kejari Sumber Kabupaten Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Gotas ke sel jeruji besi. Hal itu sesuai dengan prosedur jaksa eksekutor yang melayangkan surat pemanggilan. Namun Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.
 
"Atas dasar tersebut Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas masuk DPO," ujarnya.
 
Terkait penetapan DPO ini, tambah Untung, pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari dan menangkap Gotas.
 
"Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana, akan tetapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut. Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambahnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya