Berita

Mohammad Mahfud M/Net

Wawancara

WAWANCARA

Mohammad Mahfud MD: Kalau Cinta Pada Negeri Ini, Kita Harus Tolak Segala Upaya Melemahkan KPK

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indo­nesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan seluruh aktivis antikorupsi untuk bersiap turun ke jalan lagi untuk me­lindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soalnya, diungkapkan Mahfud, ada oknum-oknum DPR yang ingin melemahkan KPK lagi dengan jalan mengusulkan kembali revisi Undang-Undang KPK. Dia menyayangkan, sikap oknum anggota dewan yang masih ngotot ingin mengam­putasi KPK. Siapa anggota DPR itu, dan apa saja substansi usulan perubahan terhadap Undang-Undang KPK itu? Berikut pen­jelasan Mahfud MD kepada Rakyat Merdeka;

Baru-baru ini Anda mem­bocorkan adanya manuver pihak-pihak yang gatal ingin mengubah Undang-Undang KPK. Itu bagaimana ceritanya?
Jadi Memang ada yang gatal mengutik-utik lagi Undang-Undang KPK.

Jadi Memang ada yang gatal mengutik-utik lagi Undang-Undang KPK.

Oh jadi gerakan untuk merevisi Undang-Undang KPK itu benar adanya toh. Lantas siapa mereka itu?

Sekarang ada anggota DPR yang mulai sosialisasi rancangan perubahan terhadap Undang-Undang KPK.

Kemarin saja pada tanggal 9 Februari 2017 mereka mem­buka forum dialog di Universitas Andalas Padang.

Siapa Anggota DPR yang Anda maksud itu?

Disampaikan di forum resmi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun (Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi XI DPR). Ada draf (usulan perubahan terhadap Undang-Undang KPK) resmi yang tampaknya disusun oleh tim secara kelembagaan. Saya tahu dari media sosial dan hal yang sama juga diberitakan di banyak media. Saya juga punya draf rancangannya yang lengkap.

Anda melihat manuver Misbakhun itu merupakan agen­da Partai Golkar atau sebatas wacana di tingkat fraksi-fraksi DPR?

Saya tak tahu itu. Tapi yang lebih mungkin draf itu dari lintas fraksi agaknya. Soalnya yang presentasi ke Padang kan resmi anggota DPR.

Kenapa sih Anda menyebut mereka 'gatal' ingin mengubah Undang-Undang KPK?
Sebab, materi rancangan pe­rubahan yang sekarang dipasar­kan mereka itu sama dengan yang dulu yang sudah ditolak oleh masyarakat dan ditolak pula oleh Presiden Joko Widodo. Sekarang yang dibawa mereka masih sama sebagian besar. Menghilangkan hak menyadap KPK, harus izin terlebih dahulu, dan macam-macam itu, dan seterusnya yang warnanya seperti itu.

Oh berarti upaya pelemah­an terhadap KPK yang terjadi pada 2015 lalu akan kembali dilanjutkan...
Iya. Akhir tahun 2015 sampai awal tahun 2016 kan dulu kita di­ributkan oleh RUU (Rancangan Undang-Undang) yang berten­densi melumpuhkan KPK dan memberi tenggat waktu untuk membubarkan KPK sampai be­berapa tahun ke depan. Lalu pada saat itu rakyat ribut, Presiden Joko Widodo mendengar, dan beliau menyatakan RUU itu tidak perlu dilanjutkan dulu.

Berarti draf revisi Undang-Undang KPK yang kali ini mereka usulkan itu sama dengan draf RUU upaya pele­mahan KPK lalu dong...

Secara prinsip sebenarnya substansi rancangan Undang-Undang KPK itu sama dengan yang sudah ditolak dulu.

Lalu menurut Anda sebe­narnya Undang-Undang KPK saat ini apakah sudah tepat atau memang harus direvisi?
Menurut saya sih Undang-Undang KPK yang ada sekarang sudah baik.

Apa alasannya?
Coba kalau tak ada KPK, indeks persepsi korupsi kita lebih anjlok lagi. Perhatikanlah masyarakat, mereka terpuaskan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi.

Melihat itu apa imbauan Anda kepada masyarakat dan aktivis antikorupsi?

Kalau punya rasa cinta kepada negeri ini dan menganggap pem­berantasan korupsi itu penting,kita harus menolak upaya pe­rubahan yang justru akan me­lemahkan KPK itu. Rakyat harus bersama KPK. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya