Berita

Warga Swiss menggunakan hak suara/The Guardian

Dunia

Swiss Permudah Generasi Ketiga Imigran Dapatkan Status Kewarganegaraan

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 17:01 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Swiss menggelar pemungutan suara untuk memungkinkan generasi ketiga imigran yang berada di negara tersebut untuk menjadi warga negara Swiss (Minggu, 12/1).

Hingga saat ini, rute tercepat untuk bisa mendapatkan status kewarganegaraan Swiss adalah bila warga asing menikah dengan warga negara Swiss selama enam tahun. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang belum pernah tinggal di Swiss.

Hasil dari referendum tersebut akan membuka rute lebih mudah bagi anak-anak generasi kedua imigran yang saat berjumlah sekitar 24 ribu dari total delapan juta imigran di Swiss untuk bisa mendapatkan status kewarganegaraan.


Namun demikian, rancangan referendum tersebut tidak secara otomatis memberikan status kewarganegaraan bagi generasi ketiga imigran. Pelamar masih tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti berusia di bawah 25 tahun, lahir di Swiss dan bersekolah setidaknya lima tahun di Swiss, berbagi nilai-nilai budaya Swiss, bisa berbahasa nasional dan tidak bergantung pada bantuan negara.

Setelah pemungutan suara ditutup, The Guardian mengabarkan bahwa sekitar 60,4 persen mendung amandemen itu dan 39,6 persen lainnya menolak.

Inisiatif serupa sebenarnya pernah dilakukan pada tahun 2004 lalu. Namun mayoritas warga Swiss menolak dan hanya 29 persen yang mendukung. [mel] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya