Berita

Foto/Net

Politik

Integritas Menteri Tjahjo Bisa Rusak Karena Tak Berhentikan Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo yang belum juga memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta patut disesalkan.

"Patut disesalkan mengingat Tjahjo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik. Dengan jam terbang yang cukup tinggi mestinya Tjahjo konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 13/2).

Dia berpandangan, keputusan Tjahjo yang tidak mau memberhentikan sementara Ahok dengan alasan menunggu tuntutan Jaksa sidang kasus penistaan agama melanggar UU.


Merujuk UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mestinya diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa. Pada Pasal 83 di UU ini sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama sebagai Terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur Jakarta.

Sya'roni mengingatkan, Tjahjo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.

"Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo dalam karir politiknya," demikian Sya'roni. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya