Berita

Foto/Net

Politik

Integritas Menteri Tjahjo Bisa Rusak Karena Tak Berhentikan Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo yang belum juga memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta patut disesalkan.

"Patut disesalkan mengingat Tjahjo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik. Dengan jam terbang yang cukup tinggi mestinya Tjahjo konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 13/2).

Dia berpandangan, keputusan Tjahjo yang tidak mau memberhentikan sementara Ahok dengan alasan menunggu tuntutan Jaksa sidang kasus penistaan agama melanggar UU.


Merujuk UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mestinya diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa. Pada Pasal 83 di UU ini sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama sebagai Terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur Jakarta.

Sya'roni mengingatkan, Tjahjo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.

"Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo dalam karir politiknya," demikian Sya'roni. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya