Berita

Foto/Net

Politik

Integritas Menteri Tjahjo Bisa Rusak Karena Tak Berhentikan Ahok

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sikap Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo yang belum juga memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta patut disesalkan.

"Patut disesalkan mengingat Tjahjo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik. Dengan jam terbang yang cukup tinggi mestinya Tjahjo konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi sesaat lalu (Senin, 13/2).

Dia berpandangan, keputusan Tjahjo yang tidak mau memberhentikan sementara Ahok dengan alasan menunggu tuntutan Jaksa sidang kasus penistaan agama melanggar UU.


Merujuk UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mestinya diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa. Pada Pasal 83 di UU ini sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama sebagai Terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur Jakarta.

Sya'roni mengingatkan, Tjahjo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.

"Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo dalam karir politiknya," demikian Sya'roni. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya