Berita

Politik

KPK Periksa Dua Hakim MK Terkait Kasus Patrialis

SENIN, 13 FEBRUARI 2017 | 11:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Keduanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim MK dalam judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehetan Hewan.

Palguna dan Manahan merupakan Panel Hakim uji materi UU tersebut bersama Patrialis Akbar.


"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk dalam penyidikan tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain dua hakim konstitusi itu, penyidik KPK juga memanggil Pina Tamim selaku swasta yang bakal diperiksa sebagai saksi Patrialis.

Dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41 tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehetan Hewan ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, selaku perantara suap yang juga kerabat Patrialis.

Kemudian Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya NG Fenny.

KPK menduga Patrialis Akbar menerima uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu merupakan penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya