Pengusaha yang terÂgabung dalam Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) menoÂlak rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif tanah menganggur. Kebijakan tersebut dinilai bisa mematiÂkan pengembang (developer) properti yang baru merintis karier.
Anggota AREBI Ronny Wuisan mengatakan, kebiÂjakan ini akan lebih tepat jika menyasar pemain lama. "KaÂlau pemerintah mau menyasar aturan ini kepada properti developer baru tentu ini salah karena mereka tidak punya land bank yang banyak," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia menilai, alasan kepemiÂlikan lahan menganggur disÂebabkan pasar properti saat ini tengah lesu. Menurutnya, propÂerti booming terjadi pada 2010 dan terus turun sejak 2015. "Ini akan jadi beban usaha, misalÂnya dia punya tanah 30 hektar di suatu daerah, bangun apapun belum bisa. Lalu pajak proÂgresif itu masuk untuk 5 tahun ke depan. Padahal, memang dia tidak bisa membangun karena memang belum ada pasarnya," ungkapnya.
Ronny mengingatkan, bahwa pajak progresif ini akan melambungkan harga properti. Sebab, pengembang akan membebankan biaya ini konsumen. "Bayangkan kalau tanah progresif ini muncul seÂtiap tahunnya, harganya kian tinggi," pungkasnya.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menÂgatakan, pemerintah harus hati-hati dalam implementasi pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengangÂgur. Dikhawatirkan, tanpa perÂencanaan matang kebijakan ini bisa menjadi bahan untuk menyerang Presiden Jokowi.
"Saya sebenarnya tidak memberi warning tapi saya minta pemerintah hati-hati. Tentu pemerintah punya kaÂjian tapi kita di DPR ingin peringatkan pemerintah agar lebih hati-hati," katanya.
Ia mencontohkan, saat kebiÂjakan menaikkan tarif STNK melalui Peraturan Presiden (Perpres) banyak masyarakat yang menyerang Presiden Jokowi. Menurutnya, ini bisa mengganggu stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat JenÂderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif tanah menganggur. "Pajak ini untuk meningkatkan perekoÂnomian Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, pajak proÂgresif untuk tanah mengangÂgur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.
"Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian," jelasnya. ***