Berita

Net

Bisnis

Mekeng Jamin Bebas Kepentingan Jika Menjadi Komisioner OJK

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 19:46 WIB | LAPORAN:

Politisi senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dinyatakan lolos seleksi tahap satu pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Namanya lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang akan diajukan ke parlemen agar mendapat persetujuan.
Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest jika dirinya terpilih nanti. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest), saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada standar operasional. Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2).

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest), saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada standar operasional. Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Mekeng, siapapun yang bergabung ke OJK maka setelah terpilih harus melepas semua atribut, termasuk jabatannya di partai politik. Hal itu sangat penting agar tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa selain tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan bukan secara perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota lain.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner.

Mekeng yang masih menjabat ketua Komisi XI DPR RI menegaskan dirinya maju sebagai calon anggota OJK bukan karena perintah Golkar. Melainkan karena hak sebagai warga negara untuk menjadi anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada urusan dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," bebernya.

Dia menambahkan, undang-undang tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar sebagai calon anggota OJK. Sebab, undang-undang membuka seluasnya warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas. Selain itu, kalangan profesional belum tentu kompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding kalangan politisi. Apalagi, kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah‎ puluhan tahun di pasar modal‎. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR. Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi, saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore. Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi di sini," demikian Mekeng. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya