Berita

Fahri Hamzah

Politik

Wakil Ketua DPR: Polisi Menjaga Demo Kondusif, Bukan Melarang

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Pihak Pemerintah dan Kepolisian melarang Aksi Damai yang akan digelar jelang hari pencoblosan Pilkada serentak pada 15 Februari mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan. Dia menegaskan Pemerintah dan Kepolisian tak berhak melarang masyarakat.

"Urusannya apa? Yang dilarang itu anarkistis," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).


Menurut dia, penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam bentuk aksi oleh rakyat adalah kegiatan yang sah dan konstitusional. Tugas pemerintah dan kepolisian menjaga agar tidak ada provokator yang bisa membuat aksi menjadi tak kondusif dan anarkis.

"Intelnya diperkuat, jangan ada banyak provokator masuk. Jangan bikin provokasi. Tugas polisi dan pemerintah menjaga demo kondusif bukan melarang demo," tegas Fahri

Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengancam akan membubarkan aksi tersebut.

"Sekali lagi saya imbau kepada yang akan melaksanakan aksi pada 11 Februari sebaiknya diganti dengan melakukan kegiatan lain, karena tanggal 15 akan Pilkada," terang Iriawan.

Iriawan mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. Dari surat pemberitahuan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh. Lanjut berjalan kaki ke Monas. Dari Monas berjalan kaki lagi ke Bundaran HI lalu kembali ke Monas baru kemudian membubarkan diri.

Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2016, massa kembali akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran. Nah, pas di tanggal 15 Februari mereka juga berencana melakukan Shalat Subuh bersama di Masjid Istiqlal dan di masjid-masjid lainnya.

"Lalu mereka bersama-sama berjalan kaki ke TPS masing-masing. Mereka akan mencoblos dan mengawasi TPS. Padahal kita semua tahu TPS sudah ada yang mengawasi," papar Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga menyampaikan pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait aksi 11, 12, dan 15 Februari 2017. Namun memutuskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya