Berita

Ahok/Net

Politik

Kasus Ahok Terlalu Bertele-tele Dan Aneh

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 12:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terlalu bertele-tele dan aneh. Maka tak heran jika sidang ini akan menjadi sidang kasus penistaan agama terlama dalam sejarah republik ini.

"Sidang Selasa (7/2) kemari itu yang kesembilan,Selasa dpan kesepuluh. Berarti sudah 70 hari, kenapa bertele-tele," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Digdoyo dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (8/2).

Padahal, lanjutnya, kasus dan unsur-unsur pasal dalam kasus ini sudah sangat jelas. Bahkan yurisprudensi kasus penistaan agama juga sudah banyak.


"Mari flashback kasus Arswendo yang cuma buat angket tokoh yang dikagumi remaja tahun 1990. Ia letakkan Nabi Muhammad SAW di nomor 11 di bawah dirinya. Arswendo langsung ditangkap, disidang, dan dipenjara 5 tahun," sambungnya.

Bukan hanya itu, kasus Permadi pada tahun 1996 yang hanya mengatakan bahwa dirinya tidak beragama juga mengalami hal serupa. Lia Eden yang mengaku Jibril dan Ahmad Musadeg yang mengaku nabi juga langsung disidang.

"Semua kasus penistaan agama proses hukumnya cepat, murah, sederhana. Cuma tiga kali sidang selesai, divonis pelakunya semua nenyesal tidak ulangi lagi perbuatannya," sambung ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

"Kenapa kasus ahok ini jadi aneh bertele-tele? Jauh dari azas persidangan yang harus cepat, murah, dan sederhana," sambungnya.

Menurutnya, hakim dan jaksa penuntut umum sengaja membiarkan sidang melebar di luar pokok perkara. Sehingga saksi-saksi diperlakukan buruk sedangkan terdakwa malah terkesan dilindungi.

"Anehnya lagi sudah jadi terdakwa tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI. Padahal UU 32/2014 tegas menyebut terdakwa diberhentikan dari jabatan sebagai kepala daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan sebagai terdakwa," lanjutnya.

Anton menyebut masa cuti kampanye Ahok akan habis pada tanggal 11 Februari nanti. Jika Ahok tidak diberhentikan sementara, maka ia akan kembali menjabat sebagai gubernur pasca cuti kampanye. Anton menilai hal tersebut sebagai sebuah keanehan yang melindungi Ahok.

"Kita dan rakyat Indonesia jadi heran kenapa kasus Ahok ini jadi bertele tele menguras tenaga dan biaya yang sangat mahal?" pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya