Berita

Bisnis

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 01:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.

Pengamat properti, Andreas P. Siregar, mengatakan, pajak progresif untuk tanah menganggur akan berdampak negatif pada iklim usaha pasar properti, baik bagi pengembang maupun konsumen.

''Tanpa rumusan yang jelas, wacana pemerintah itu bakal mengerek harga jual properti. Pasalnya, biaya pengembangan proyek bakal meningkat bila lahan yang menjadi bahan baku utama produk properti juga dikenakan pajak,'' ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Dia yakin kebijakan itu akan membuat kebutuhan tanah untuk pengembang, termasuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), semakin sulit.

''Bagaimana dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin. Rumah murah otomatis akan naik tinggi harganya,'' ucapnya.

Andreas meminta pemerintah dapat membedakan mana tanah spekulasi dan mana tanah yang akan diproduksi oleh pengembang. Spekulan membeli tanah untuk menunggu harga tanah tersebut naik kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal. Sementara pengembang sudah memikirkan apa yang akan dibangun di atas tanah tersebut ketika membelinya.

Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi beberapa izin, salah satunya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Karena kesulitan tersebut, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanah. Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.

"Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif," tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.

Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan atau lahan yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan dapat tergolong tanah terlantar. Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu tergolong cadangan lahan yang akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis.

Andreas juga berharap, sebelum satu bidang lahan pengembang ditetapkan sebagai lahan telantar, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian atau masukan profesional. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat.

Perlu diingat, belum ada negara yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah atau langsung memvonisnya sebagai aksi spekulasi.

Dia tegaskan, spekulan muncul dipicu kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga membutuhkan tanah dengan luasan yang sangat besar.

Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah terlantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya