Berita

Bisnis

Pajak Progresif Tanah Menganggur Akan Jadi Bumerang Bagi Pemerintah

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 01:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah harus mempertegas definisi dari objek tanah terlantar atau menganggur yang rencananya bakal dikenakan pajak progresif. Pemerintah mesti menyadari bahwa kebijakan itu dapat menjadi bumerang.

Pengamat properti, Andreas P. Siregar, mengatakan, pajak progresif untuk tanah menganggur akan berdampak negatif pada iklim usaha pasar properti, baik bagi pengembang maupun konsumen.

''Tanpa rumusan yang jelas, wacana pemerintah itu bakal mengerek harga jual properti. Pasalnya, biaya pengembangan proyek bakal meningkat bila lahan yang menjadi bahan baku utama produk properti juga dikenakan pajak,'' ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.


Dia yakin kebijakan itu akan membuat kebutuhan tanah untuk pengembang, termasuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), semakin sulit.

''Bagaimana dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin. Rumah murah otomatis akan naik tinggi harganya,'' ucapnya.

Andreas meminta pemerintah dapat membedakan mana tanah spekulasi dan mana tanah yang akan diproduksi oleh pengembang. Spekulan membeli tanah untuk menunggu harga tanah tersebut naik kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal. Sementara pengembang sudah memikirkan apa yang akan dibangun di atas tanah tersebut ketika membelinya.

Tak hanya itu, lanjut Andreas, membeli tanah juga tidak gampang karena harus mengantongi beberapa izin, salah satunya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Karena kesulitan tersebut, pengembang biasanya sudah memiliki rencana dalam mengembangkan tanah. Meski tidak langsung mengembangkannya, bukan berarti pengembang menelantarkan tanah.

"Pemerintah harus bisa melihat dan membedakan mana spekulasi dan mana yang produktif," tutur Founder Raja School of Property dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu.

Andreas juga mempertanyakan, apakah cadangan lahan atau lahan yang sudah dibebaskan tapi belum dikembangkan dapat tergolong tanah terlantar. Padahal, tanah yang belum dikembangkan itu tergolong cadangan lahan yang akan dikembangkan sesuai dengan rencana bisnis.

Andreas juga berharap, sebelum satu bidang lahan pengembang ditetapkan sebagai lahan telantar, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat berkoordinasi dengan REI di daerah untuk ikut memberi penilaian atau masukan profesional. Hal itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kepanikan dan mengganggu aktivitas ekonomi dunia usaha serta merugikan masyarakat.

Perlu diingat, belum ada negara yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah atau langsung memvonisnya sebagai aksi spekulasi.

Dia tegaskan, spekulan muncul dipicu kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga membutuhkan tanah dengan luasan yang sangat besar.

Karenanya, Andreas menegaskan, wacana pajak progresif untuk tanah terlantar akan tepat sasaran bila diberlakukan kepada pemilik tanah dari kalangan individu sebagai kepemilikan berlebih tapi dilengkapi rumusan yang jelas dan berkeadilan. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya