Berita

Monas Jakarta/Net

Nusantara

KPU Jakarta Jamin Warga Ibukota Tidak Kehilangan Hak Pilih

MINGGU, 05 FEBRUARI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin warga ibukota tidak akan kehilangan hak suara dalam gelaran Pilkada Jakarta 2017. Pilkada akan dilakukan pada 15 Februari mendatang.

"Kami akan melayani masyarakat sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya," kata Anggota KPU Jakarta, Betty Epsilon Idroos di Jakarta Pusat, Sabtu (4/2).

Betty mengatakan, saat ini memang masih ditemui beberapa permasalahan mengenai pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jakarta sebagai kota yang warganya memiliki mobilitas perpindahan yang tinggi punya persoalan sendiri.


Menurutnya, hal itu dapat terjadi ketika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pemutakhiran data untuk input Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun pemilih tersebut sudah tinggal di alamat berbeda.

"Itu biasanya terjadi pada saat pemutakhiran, pemilih ini tidak dapat ditemui. Tadi kan dia KTP di daerah Blok M, lalu pindah ke Cengkareng. Ketika PPDP ngecek dia, ketika penetapan pemilih tidak dapat ditemui, RW bilang, dia sudah pindah. Makanya nama dia dicoret di Blok M oleh petugas PPDP kami. Maka jadilah DPS," ujar Betty seperti dikabarkan RMOL Jakarta.

Sebetulnya, lanjutnya, setiap pemilih harus mengecek namanya di DPS sebelum pemilihan suara digelar. Hal itu dilakukan agar warga dapat memastikan namanya tetap masuk hingga keluarnya Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Namun, jika akhirnya tidak masuk ke dalam DPT, maka pemilih masih dapat mencoblos dengan membawa e-KTP dan formulir daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Jika tidak terdaftar dalam DPT, maka yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Datang ke TPS sesuai dengan alamat rumah yang tertera di KTP-nya. Lalu datang ke TPS satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Sedangkan jika pemilih yang tidak memiliki e-KTP dapat segera surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

"Segera urus surat keterangan di Dinas Dukcapil. Nggak punya juga, terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilih. Karena begitu bunyi undang-undang," ujar Betty. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya