. Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR RI mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mencabut izin Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terlibat pengiriman TKI ilegal.
Lebih dari 1.000 TKI terindikasi diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi. Pengiriman yang terindikasi ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan TTCo di Saudi, yang bekerjasama dengan beberapa PJTKI pada tahun 2016, sebagian PJTKI yang terlibat telah dicabut izinnya oleh Menaker pada Januari 2017.
"Saya mengapresiasi langkah Menaker tersebut dan mendukung untuk dilanjutkan kasus tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Anggota Timnas TKI DPR, Rieke Dyah Pitaloka, Jumat (3/1).
Ditambahkannya, pemberangkatan tersebut terjadi saat Pemerintah Indonesia menetapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. Serta menetapkan larangan mengirimkan Pekerja yang dipekerjakan perorangan di 19 Negara Timur Tengah yang berlaku sejak 1 Juli 2015.
Ada 45 TKI yang diduga disekap di penampungan TTCo di Jeddah. Namun berkat perjuangan bersama dari tanah air, akhirnya para korban dipulangkan secara bertahap.
"Untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada seluruh pihak, pemerintah, Timwas TKI DPR RI, jaringan advokoasi buruh migran di Saudi, dan seluruh masyarakat Indonesia, serta media massa yang telah menyuarakan perjuangan ini. Semoga kita dapat terus mengawal kepulangan para korban hingga selamat ke keluarganya, dan semoga ini menjadi awal perjuangan bersama 'Indonesia Berantas Perdagangan Orang'," tukas Rieke.
[rus]