Berita

Djan Faridz/Net

Politik

PPP Kubu Romi Ancam Polisikan Djan Faridz Cs

Soal Nama & Lambang Partai
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mem­batalkan gugatan Djan Faridz Cs semakin menguatkan keabsahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangu­nan (PPP) kubu Romahurmuziy. Karena tidak mempu­nyai legal standing, Djan cs tidak berhak menggunakan nama serta lambang Partai Kabah.

Jika Djan Cs masih tetap meng­gunakan nama dan lambang PPP, maka dianggap sudah menyalahi aturan dan akan diancam ke penegak hukum. PPP Romy juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum.

Ketua Bidang Hukum DPP PPP Arif Sahudi mengatakan, berdasarkan peraturan perun­dang-undangan partai politik, kepengurusan yang sah ada­lah yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pe­merintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).


Artinya, SKdari Menkumham itulah yang menjadikan partai politik itu berhak memakai symbol, nama dan lambang PPP. "Kan sama saja dengan hak paten atau produk. Kalau hak patennya sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan ada pihak yang menggunakan maka menyalahi," ujar Arif kepada wartawan, kemarin.

Karena hak paten sudah digunakan oleh orang lain, jelas dia, maka PPP hasil Muktamar Pondok Gede merasa dirugikanoleh segelintir orang yang mengaku-ngaku PPP. "Mereka kan pihak yang tidak berhak, tentu melanggar ketentuan parpol. Mereka sudah menggunakan rumah milik orang untuk men­calonkan, sudah merugikan kita," akunya.

Untuk ke depannya, Arif mengatakan jika PPP Romy sedang mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi Djan Cs. "Saat ini kita sedang menyusun dan meramu langkah, apakah gugatan perdata atau pihak yang berwajib," katanya.

Arif mengakui jika pihaknya tidak mau sampai ke jalur hu­kum jika pihak Djan Cs taat aturan dan mengakui, karena bagaimanapun orang-orang yang berada di belakang Djan adalah kader PPP.

"Harapan kita tidak seperti ini (gugatan hukum). Hayuk bersama-sama bersatu kembali untuk membesarkan partai. Tapi, jika sampai titik tertentu tidak ada keinginan bersatu, kita harus menegakkan aturan dan undang-undang agar PPP satu," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap mengatakan jika pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang diambil kubu PPP Romy. "Jangankan ke pengadilan, ke Padang Mahsyar kita hadapi," tegas Gojali.

Sebelumnya, gugatan judicial review pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan PPP kubu Djan Faridz ditolak MK. Para hakim menilai, dua gugatan tersebut terganjal ketentuan legal standing yang tidak terpenuhi.

Menurut Hakim MKI Dewa Gede Palguna gugatan yang di­ajukan atas nama perseorangan tidak memiliki kepentingan hukum untuk ditindaklanjuti. Sebab, ketentuan UU Parpol secara spesifik mengatur par­tai. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya