Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memÂbatalkan gugatan Djan Faridz Cs semakin menguatkan keabsahan kepengurusan Partai Persatuan PembanguÂnan (PPP) kubu Romahurmuziy. Karena tidak mempuÂnyai legal standing, Djan cs tidak berhak menggunakan nama serta lambang Partai Kabah.
Jika Djan Cs masih tetap mengÂgunakan nama dan lambang PPP, maka dianggap sudah menyalahi aturan dan akan diancam ke penegak hukum. PPP Romy juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum.
Ketua Bidang Hukum DPP PPP Arif Sahudi mengatakan, berdasarkan peraturan perunÂdang-undangan partai politik, kepengurusan yang sah adaÂlah yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari peÂmerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Artinya, SKdari Menkumham itulah yang menjadikan partai politik itu berhak memakai symbol, nama dan lambang PPP. "Kan sama saja dengan hak paten atau produk. Kalau hak patennya sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan ada pihak yang menggunakan maka menyalahi," ujar Arif kepada wartawan, kemarin.
Karena hak paten sudah digunakan oleh orang lain, jelas dia, maka PPP hasil Muktamar Pondok Gede merasa dirugikanoleh segelintir orang yang mengaku-ngaku PPP. "Mereka kan pihak yang tidak berhak, tentu melanggar ketentuan parpol. Mereka sudah menggunakan rumah milik orang untuk menÂcalonkan, sudah merugikan kita," akunya.
Untuk ke depannya, Arif mengatakan jika PPP Romy sedang mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi Djan Cs. "Saat ini kita sedang menyusun dan meramu langkah, apakah gugatan perdata atau pihak yang berwajib," katanya.
Arif mengakui jika pihaknya tidak mau sampai ke jalur huÂkum jika pihak Djan Cs taat aturan dan mengakui, karena bagaimanapun orang-orang yang berada di belakang Djan adalah kader PPP.
"Harapan kita tidak seperti ini (gugatan hukum). Hayuk bersama-sama bersatu kembali untuk membesarkan partai. Tapi, jika sampai titik tertentu tidak ada keinginan bersatu, kita harus menegakkan aturan dan undang-undang agar PPP satu," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Djan Faridz, Ahmad Gojali Harahap mengatakan jika pihaknya akan menghadapi langkah hukum yang diambil kubu PPP Romy. "Jangankan ke pengadilan, ke Padang Mahsyar kita hadapi," tegas Gojali.
Sebelumnya, gugatan judicial review pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang diajukan PPP kubu Djan Faridz ditolak MK. Para hakim menilai, dua gugatan tersebut terganjal ketentuan legal standing yang tidak terpenuhi.
Menurut Hakim MKI Dewa Gede Palguna gugatan yang diÂajukan atas nama perseorangan tidak memiliki kepentingan hukum untuk ditindaklanjuti. Sebab, ketentuan UU Parpol secara spesifik mengatur parÂtai. ***