Berita

Foto/Net

Politik

Parpol Dibiayai Negara Kembali Digulirkan

Agar Tidak Cari Uang Ilegal
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dukungan agar penda­naan partai politik dibiayai negara kembali disuarakan. Pembiayaan ini penting agar parpol tidak cari modal dari luar dengan cara ilegal seh­ingga berujung pada perilaku korupsi dari para kadernya.

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai, partai poli­tik perlu dibenahi secara se­rius. Pendanaan partai politik semestinya dilakukan negara.

"Kalau kita usulkan masyarakat menolak karena ada persepsi buruk terhadap partai politik. Tapi akar masalah­nya (parpol) itu sebenarnya," kata Philips dalam diskusi di Jakarta, kemarin.


Menurut Philips, parpol mendapatkan bantuan Rp 108 per suara. Ia mencontohkan, partai pemenang pemilu PDI Perjuangan yang mendapatkan suara pada Pileg 2014 sekitar 19 juta suara. "Kira-kira itu Rp 2,4 miliar per tahun dan itu habis untuk bayar listrik, air kantor-kantor yang tersebar di 500 kabupaten dan kota serta kantor DPP," ujar dia.

Philips menegaskan, perlu pendanaan serius oleh negara agar pengurus atau kader par­pol tidak mencari uang den­gan cara yang ilegal. Philips beruntung KPK mulai memer­hatikan akar masalah kasus korupsi yang menjerat banyak politisi.

"Saya juga tergabung di dalam koalisi masyarakat sipil sedang mencoba menghitung berapa sih biaya yang dibutuh­kan parpol itu dan berapa (ru­piah) negara harus memenuhi agar parpol tidak mencari uang dengan cara ilegal," ujar dia.

Peneliti LIPISiti Zuhro me­nambahkan, memang sudah waktunya negara memikirkan pendanaan partai politik. Siti mendukung penuh wacana yang dahulu juga sempat dilontarkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Secara prinsip, saya san­gat mendukung negara mem­berikan dana yang memadai kepada parpol. Dana yang masuk akal. Tapi parpol harus mau diaudit. Harus ada penalty terhadap dana itu ketika tidak ada korelasi positif terhadap peningkatan kualitas kaderisasi dan promosi kader di cabang-cabang kekuasaan," ujar dia.

Usulan terhadap pembiayaan parpol dari keuangan negara sebelumnya juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan berta­hap selama 10 tahun berdasar­kan kepatuhan parpol.

'Porsi ideal menurut KPK dengan kenaikan bertahap se­lama 10 tahun berdasarkan ke­patuhan parpol terkait tiga hal yaitu alokasi bantuan parpol 25 persen untuk administrasi dan 75 untuk rekrutmen dan tata kelola parpol," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Dia mengatakan KPK mer­ekomendasikan agar negara membantu mendanai parpol dan meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dengan mem­perhatikan beberapa hal. Realisasinya, menurut dia, adalah kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, serta kematangan demokrasi.

"Kajian ini bukan hanya KPK namun melibatkan par­pol, LIPI, pakar dan ekonom sehingga porsi idealnya di­usulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline 2016," ujarnya.

Laode mengatakan selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan bu­kan dalam bentuk uang namun berupa "air time" di setiap stasiun televisi kepada parpol. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya