Berita

Foto/Net

Hukum

Wiranto: Dilaporkan Ke Mana Saja, Silakan

Diadukan LSM Ke Ombudsman
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 08:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memilih menggunakan jalur non-yudisial atau rekonsili­asi dalam upaya menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) digugat pegiat hukum HAM.

Alhasil, Wiranto dilaporkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Ombudsman atas dugaan telah melakukan malad­ministrasi atas keputusannya itu.

Menanggapi itu, Wiranto mengaku siap untuk menghadapinya. Bahkan, dia tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke lembaga penegak lain, selain ombudsman terkait masalah itu.


"Mau dilaporkan ke mana saja, silakan," kata Wiranto saat ditemui usai acara The 3rd Indonesia -Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, kemarin.

Kendati begitu, bekas Panglima ABRI itu tak mau berko­mentar banyak tentang pelaporan tersebut. Sebab, usai menjawab dia langsung meninggalkan kerumunan wartawan dan naik ke mobil dinasnya yang benom­or polisi RI 16.

Wiranto sebelumnya mengata­kan, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa menimbulkan masalah baru.

"Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain terutama dalam situasi sekarang ini, jangan sampai kita menambah masalah ini, untuk memberikan tekanan pada pihak pemerintah dan bangsa indo­nesia yang sedang berjuang," ujar Wiranto.

Perlu diketahui, keputusan Wiranto memilih jalur non-yud­isial atau rekonsiliasi atas kese­pakatannya dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, setelah keduanya bertemu di Kantor Kementerian Polhukam, Senin 30 Januari lalu.

Menurut Imdadun kala itu, keputusan pemerintah memilih menggunakan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi dalam menyele­saikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, didasari sikap politik pemerintah saat ini.

"Pilihan politik pemerintah saat ini kan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Pemerintah maunya kan seperti itu. Makanya untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu ya menem­puh jalur non-yudisial," ujar Imdadun.

Imdadun bahkan mengaku, akan sulit bila penyelesaian kasus TSS dipaksakan melalui jalur pengadilan HAM ad hoc. Sebab, selain sudah menjadi pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidi­kan Komnas HAM.

"Kami memang mendorong jalur yudisialnya tapi kalau ke­mudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena kalau penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik," kata dia.

Di tempat terpisah, koordina­tor Kontras Haris Azhar men­gatakan, pelaporan ini untuk merespons kesepakatan antara Kemenko Polhukam dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang memilih proses rekonsiliasi dalam menyelesaikan perkara pelang­garan HAM berat. "Yang kami laporkan terutama Wiranto yang menjabat Menkopolhukam. Yang kedua, Komnas HAM," kata Haris di kantor Ombudsman, Kuningan, kemarin.

Di hadapan Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, Haris menyampaikan dasar dugaan maladministrasi yang dilakukan Menkopolhukam dan Komnas HAM, yaitu keputusan penye­lesaian pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya