Berita

Hadi Poernomo/Net

Hukum

Hadi Poernomo Kembali Jadi Tersangka KPK

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 20:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat angin segar setelah Mahkamah Agung melalui peninjauan kembali memvonis putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka Hadi Poernomo adalah keliru. Dengan demikian, mantan dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu kembali menyandang status tersangka.  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK bakal mempelajari putusan MA terkait praperadilan status Hadi Poernomo untuk melakukan tindakan selanjutnya. Menurutnya, meski dalam pertimbangan putusan dikatakan hakim praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK tidak dapat diterima.

"Kami akan pelajari putusan ini. Sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," ujarnya di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 2/2).


Diketahui, hakim praperadilan Haswandi mencabut status tersangka Hadi Poernomo karena mengganggap penyelidikan KPK tidak sah.

"Putusan PN Jaksel Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel adalah tidak tepat dan keliru," ujar Hakim Agung Salman Luthan dalam amar putusan PK yang diajukan KPK, seperti dilansir situs resmi MA.
   
Hakim Salman juga menyebut, pertimbangan yang diberikan oleh Hakim Haswandi telah melampaui wewenangnya. Bahkan, MA menilai, putusan Haswandi dapat dikualifikasikan sebagai mencegah, merintangi ataupun menggagalkan secara tidak langsung maupun langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa Hadi Poernomo.

Majelis hakim MA dalam putusan itu merujuk pasal 2 ayat 3 Peraturan MA Nomor 4/2016 yang menyatakan beberapa hal. Pertama yakni pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki meteri perkara.

Kedua, bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.

"Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK terhadap termohon PK," kata Hakim Salman.

Dalam sidang PK, Hakim Salman dibantu oleh Hakim MS Lumme dan Hakim Sri Murwayuni. Adapun, kasus Hadi Poernomo di KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 1999. Atas perbuatannya, Hadi Poernomo yang saat itu menjabat dirjen Pajak diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 375 miliar. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya