Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Majelis Kehormatan MK Cari Tahu Pelanggaran Etik Patrialis Di KPK

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu anggota MKMK, Asad Said Ali menegaskan, kedatangannya bukan untuk campur proses hukum terhadap tersangka suap, Patrialis Akbar.

Tapi menelisik dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi tersebut yang sudah dibebastugaskan.


"Kita mencari terkait dengan etika apakah ini masuk pelanggaran berat, atau bagaimana. Itu saja. Kita nggak mau memasuki wilayah hukum yg menjadi itu, enggak," ujar Asad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Di kesempatan yang sama, anggota MKMK yang lain, Bagir Manan menjelaskan, meski Patrialis sudah mengundurkan diri dari jabatannya, temuan KPK penting untuk menentukan status pemberhentian bersangkutan.

"Kita ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan majelis kehormatan‎. Apakah nanti misalnya diberhentikan dengan hormat, dengan tidak hormat atau macem macem lah bahasanya itu temuan ini akan menentukan," tutup Bagir.

Dalam pemeriksaan ini hadir juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta, Wakil MK, Anwar Usman serta mantan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki.

Patrialis diduga menerima janji atau hadiah berupa uang dan barang terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Selain Patrialis KPK juga menetapkan bos importir daging sapi Basuki Hariman, kroni Patrialis, Kamaludin dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya