Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu anggota MKMK, Asad Said Ali menegaskan, kedatangannya bukan untuk campur proses hukum terhadap tersangka suap, Patrialis Akbar.
Tapi menelisik dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi tersebut yang sudah dibebastugaskan.
"Kita mencari terkait dengan etika apakah ini masuk pelanggaran berat, atau bagaimana. Itu saja. Kita nggak mau memasuki wilayah hukum yg menjadi itu, enggak," ujar Asad di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Di kesempatan yang sama, anggota MKMK yang lain, Bagir Manan menjelaskan, meski Patrialis sudah mengundurkan diri dari jabatannya, temuan KPK penting untuk menentukan status pemberhentian bersangkutan.
"Kita ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan majelis kehormatan‎. Apakah nanti misalnya diberhentikan dengan hormat, dengan tidak hormat atau macem macem lah bahasanya itu temuan ini akan menentukan," tutup Bagir.
Dalam pemeriksaan ini hadir juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta, Wakil MK, Anwar Usman serta mantan Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki.
Patrialis diduga menerima janji atau hadiah berupa uang dan barang terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Selain Patrialis KPK juga menetapkan bos importir daging sapi Basuki Hariman, kroni Patrialis, Kamaludin dan sekretaris Basuki, NG Fenny.
Untuk Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
.[wid]