Berita

Hukum

Mantan Dirut Citilink Masuk Jadwal Pemeriksaan KPK

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 11:30 WIB | LAPORAN:

Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005 hingga 2012 Albert Burhan masuk dalam agenda pemeriksaanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Dirut Citilink itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).


Selain Albert, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas serta Chief Executive Officer (CEO) PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan. Elisa diketahui pernah menjadi Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia.

Febri menjelaskan, keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dalam kasus ini, Emirsyah selaku mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut terkait pembelian mesin pesawat Garuda dari perusahaan raksasa di dunia Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emirsyah diduga menerima 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar, dan barang senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek mesin pesawat Airbus S.A.S A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce Plc.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya