Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Santoso Divonis 5 Tahun Bui, Casmaya Dan Partahi Lolos

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut umum terkait pemberian uang 25 ribu dolar Singapura bakal diberikan Santoso kepada dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak melakukan komunikasi tersebut kepada Santoso.

"Dikuatkan dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah bicara uang kepada hakim. Raoul (terdakwa pemberi suap) juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim," ujar hakim Ibnu Basuki.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah. Santoso sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Ibnu Basuki.

Vonis terhadap terdakwa kasus suap terkait perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa meminta majelis hakim Tipikor menghukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara kepada Santoso lantaran terbukri menjadi perantara suap untuk hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Atas vonis ini, Santoso menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Begitu pula JPU KPK.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya