Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Santoso Divonis 5 Tahun Bui, Casmaya Dan Partahi Lolos

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut umum terkait pemberian uang 25 ribu dolar Singapura bakal diberikan Santoso kepada dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak melakukan komunikasi tersebut kepada Santoso.

"Dikuatkan dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah bicara uang kepada hakim. Raoul (terdakwa pemberi suap) juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim," ujar hakim Ibnu Basuki.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah. Santoso sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Ibnu Basuki.

Vonis terhadap terdakwa kasus suap terkait perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa meminta majelis hakim Tipikor menghukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara kepada Santoso lantaran terbukri menjadi perantara suap untuk hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Atas vonis ini, Santoso menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Begitu pula JPU KPK.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya