Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Santoso Divonis 5 Tahun Bui, Casmaya Dan Partahi Lolos

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 16:25 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Santoso lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut umum terkait pemberian uang 25 ribu dolar Singapura bakal diberikan Santoso kepada dua Hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak melakukan komunikasi tersebut kepada Santoso.

"Dikuatkan dengan keterangan Santoso yang menyatakan tidak pernah bicara uang kepada hakim. Raoul (terdakwa pemberi suap) juga tidak pernah menyerahkan uang kepada hakim," ujar hakim Ibnu Basuki.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah. Santoso sebagai pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim Ibnu Basuki.

Vonis terhadap terdakwa kasus suap terkait perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jaksa meminta majelis hakim Tipikor menghukum pidana penjara tujuh tahun enam bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara kepada Santoso lantaran terbukri menjadi perantara suap untuk hakim yang menangani perkara gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Atas vonis ini, Santoso menyatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Begitu pula JPU KPK.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya