Berita

Ma'ruf Amin/Net

Hukum

SIDANG AHOK

Kesaksian Ketua MUI Menguatkan Dakwaan JPU

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan ulama.

Pernyataan itu disampaikan Kiai Ma'ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi kasus penodaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Menurutnya, keterangan Kiai Ma'ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma'ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan juga menghina ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran.

"Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Al-Maidah 51 adalah pembohong," ujar Nasrulloh dalam rilisnya.

Pakar hukum Tim Advokasi GNPF MUI Dr. M. Kapitra Ampera menambahkan, bahwa kehadiran ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI.

"Perkara ini kan korbannya agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama sudah sempurna konstruksi hukum pasal penodaan agamanya," tutupnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya