Berita

Ma'ruf Amin/Net

Hukum

SIDANG AHOK

Kesaksian Ketua MUI Menguatkan Dakwaan JPU

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 09:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa perkataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan ulama.

Pernyataan itu disampaikan Kiai Ma'ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi kasus penodaan agama di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Menurutnya, keterangan Kiai Ma'ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Nasrulloh mengatakan bahwa Kiai Ma'ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan juga menghina ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran.

"Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Al-Maidah 51 adalah pembohong," ujar Nasrulloh dalam rilisnya.

Pakar hukum Tim Advokasi GNPF MUI Dr. M. Kapitra Ampera menambahkan, bahwa kehadiran ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI.

"Perkara ini kan korbannya agama, bukan orang perseorangan. Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan para Ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama sudah sempurna konstruksi hukum pasal penodaan agamanya," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya