Berita

Jaja Ahmad Jayus/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jaja Ahmad Jayus: MK Keberatan Diawasi KY, Mereka Maunya Nyeleksi Sendiri, Dampaknya Ya Seperti Ini...

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 08:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pasca penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, banyak kalangan mewacanakan untuk mengoreksi sistem perekrutan hakim. Beberapa kalan­gan bahkan juga mengusulkan agar kewenangan Komisi Yudisial (KY) ditambah dengan kewenangan mengawasi hakim MK. Berikut ini tanggapan Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus menanggapi wacana tersebut.

Bagaimana anda melihat kasus Patrialis Akbar?

Tentunya seperti banyak orang kami juga merasa prihatin dan juga kecewa. Penegakan hu­kum yang bertentangan dengan konstitusi itu menjadi buah bibir orang. Kejadian ini menujukan kalau problem integritas itu masih ada. Teori yang menya­takan setiap orang memiliki kecenderungan untuk corrupt itu ternyata benar. Prinsip itu melekat pada semua orang, tidak hanya orang Indonesia.

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?

Apa penyebab terjadinya kasus semacam ini?
Sebetulnya banyak faktor. Tapi saya kira penyebab utaman­ya adalah masalah integritas.

Bukan faktor ekonomi?
Ada juga faktor ekonominya, tapi saya kira lebih berat ke integritas. Kalau dari sudut kesejahteraan kan sebetulnya sudah memadai. Anggota MK itu bisa memperoleh pendapatan 78-81 juta per bulan, sementara ketuanya bisa mendapat 121 juta per bulan. Belum lagi sebelum­nya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan adanya uang sidang bagi hakim MK. Dengan adanya PP tersebut, ke­tika menangani gugatan ratusan pilkada dan pileg, para hakim MK itu bisa mengantongi hingga 700 juta.

Sekarang mereka mem­inta adanya uang sidang lagi, dan katanya sudah disetujui. Ternyata kasusnya terulang. Setelah Akil Mochtar, kejadian lagi Patrialis kemarin. Memang rentang terjadinya kasus lama. Tapi ini artinya masih ada per­soalan integritas. Sementara faktor kesejahteraan itu tidak dominan.

Bagaimana untuk menan­gani persoalan integritas ini?
Untuk menyikapi persoalan integritas ini perlu adanya penga­wasan yang lebih baik lagi. Jadi sudah saja, pengawasan hakim-hakim MK dan MA diberikan kepada KY. Karena lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu ya KY.

Memang pengawasan dari internal MK masih kurang?
Jadi begini ya, ketika dulu KY diberi kewenangan untuk mengawasi hakim MK, ternyata kewenangannya direduksi oleh MK sendiri. Ketika ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menya­takan KY berwenang untuk mengawasi MK dengan cara membentuk Mahkamah Etik, itu juga diuji materikan dan akh­irnya dibatalkan. MK maunya punya Dewan Etik sendiri. Tapi ketika dulu audiensi Dewan Etik hanya sebatas melihat kegiatan para hakim, seperti boleh enggak hakim main tenis, boleh enggak main golf.

Menurut saya itu enggak tepat, yang dipersoalkan harusnya bukan itu. Hakim itu boleh saja main golf, main tenis, bahkan jalan-jalan ke eropa. Gajinya 100 jutaan kan cukup buat itu. Harusnya yang dipersoalkan itu kalau ketika bermain dan jalan - jalan dananya bukan berasal dari duit sendiri, melainkan dari pihak yang berpotensi untuk berperkara, apalagi pihak yang sedang berkasus.

Bukankah dulu KY sebetul­nya punya kewenangan untuk mengawasi MK kan?
Iya, di Undang - Undang KY yang lama.

Lalu kenapa kewenangan tersebut dibatalkan?
Jadi sekitar tahun 2006 itu, MA mengajukan uji materi terhadap kewenangan KY dalam men­gawasi para hakim agung. Tapi kemudian MK ngeluarin putu­san di luar yang diuji. Intinya, kewenangan pengawasan KY terhadap Hakim MA tetap, se­mentara yang kepada Hakim MK dibatalkan. Secara hukum harusnya enggak boleh memutus perkara terkait diri sendiri, tapi MK beranggapan boleh.

Memang waktu itu bentuk pengawasannya seperti apa?
Pengawasanya begitu mau di­jalankan, langsung diuji ke MK dan kemudian diputuskan untuk dibatalkan. Ketika kemudian KY diberi kewenangan untuk membentuk Komisi Etik guna mengawasi MK, dianulir juga oleh mereka.

Mereka keberatan diawasi KY, dan pengen nyeleksi sendiri. Dampaknya kan terlihat enggak efektif seperti sekarang. Maka dibutuhkan lembaga lain untuk melakukannya, dalam hal ini adalah KY. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya