Berita

Ilustrasi

Pertahanan

Sanksi Terkait Terorisme Dalam RUU Terorisme Diperberat Dan Diperluas

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Revisi atas Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Terorisme merupakan perluasan atas UU yang sudah ada.  Nantinya segala perbuatan yang mengandung teror, termasuk bergabung dalam organisasi teroris,  dapat dipidana.

"Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didefinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS maka bisa dijerat dengan undang-undang ini," kata anggota Pansus RUU Teroris, Arsul Sani, dalam diskusi Forum Legislasi tentang RUU Terorisme, bertema "TNI dan Polri Berbagi Tugas, Pemberantasan Terorisme Ditangan Siapa?" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (31/1).

Begitu juga dengan kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi.


"Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” sambung Arsul.

Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme.

Menurut Sekjen PPP ini pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan.

"Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul lagi.

Perluasan lain, lanjut Arsul, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. "Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan," tegasnya.

Arsul menambahkan, hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini adalah defenisi teroris itu sendiri. Defenisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya