Berita

Net

Hukum

KPK Tahan Eks Anggota DPR Dari Golkar Charles Jones Mesang

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Charles mendadak bisu setelah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Anggota Komisi II DPR Periode 2009 - 2014 itu memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penahanan Charles untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.


"CJM ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Di kesempatan yang sama Kuasa hukum Charles, Melissa Christianes menjelaskan saat pemeriksaan, kliennya dicecar 10 pertanyaan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans).

Menurut Melissa bukan kliennya saja yang terlibat dan diuntungkan terkait dana optimalisasi.

Meski demikian, Melissa belum mau mengungkapnya. Melissa hanya mengisyaratkan Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang lebih banyak mengetahui.

"Coba tanya ke sana (Jamaluddien Malik)," tutur Melissa seusai mendampingi pemeriksaan Charles di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Charles Jones Mesang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014. Charles diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles yang pernah duduk di Komisi IX DPR dan anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima uang dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Charles Mesang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan Charles merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Jamaluddien sebagai pesakitan. Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya