Berita

Net

Hukum

KPK Tahan Eks Anggota DPR Dari Golkar Charles Jones Mesang

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Politikus Partai Golkar, Charles Jones Mesang, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

Charles mendadak bisu setelah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Anggota Komisi II DPR Periode 2009 - 2014 itu memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penahanan Charles untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.


"CJM ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Di kesempatan yang sama Kuasa hukum Charles, Melissa Christianes menjelaskan saat pemeriksaan, kliennya dicecar 10 pertanyaan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans).

Menurut Melissa bukan kliennya saja yang terlibat dan diuntungkan terkait dana optimalisasi.

Meski demikian, Melissa belum mau mengungkapnya. Melissa hanya mengisyaratkan Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang lebih banyak mengetahui.

"Coba tanya ke sana (Jamaluddien Malik)," tutur Melissa seusai mendampingi pemeriksaan Charles di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Charles Jones Mesang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans tahun 2014. Charles diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles yang pernah duduk di Komisi IX DPR dan anggota di Badan Anggaran DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima uang dari Mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Charles Mesang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan Charles merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Jamaluddien sebagai pesakitan. Jamaluddien sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya