Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Panggil 4 Pejabat Pajak

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Masih ingat kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima (EKP) Ekspor Indonesia yang menjerat Handang Soekarno, kasubdit di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memanggil empat pejabat pajak. Mereka adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaa Bukti Permulaan II Ditjen Pajak.

Kemudian fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, Triongko, serta Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I, Dodik Syamsu Hidayat.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno),"‎ ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EKP terkuak saat operasi tangkap tangan tim Satgas KPK di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 lalu.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp 6 miliar. Uang Rp 6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 miliar.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara‎.

Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU  31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya