Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Panggil 4 Pejabat Pajak

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Masih ingat kasus dugaan suap penghapusan pajak PT E.K Prima (EKP) Ekspor Indonesia yang menjerat Handang Soekarno, kasubdit di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan memanggil empat pejabat pajak. Mereka adalah Dadang Suwarna selaku Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Endang Supriyatna selaku Kasie Pemeriksaa Bukti Permulaan II Ditjen Pajak.

Kemudian fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak, Triongko, serta Kasubdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I, Dodik Syamsu Hidayat.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno),"‎ ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

Kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EKP terkuak saat operasi tangkap tangan tim Satgas KPK di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 21 November 2016 lalu.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT.EKP Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak negara sebesar Rp 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp 6 miliar. Uang Rp 6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp 78 miliar.

Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara‎.

Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU  31/1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah UU 20/2001.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya