Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Bos Impexindo Dan Sekretarisnya Diperiksa Untuk Kasus Partrialis

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Keduanya diperiksa penyidik untuk mendalami komitmen Patrialis Akbar dalam memuluskan uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.

"BNR dan NGF (Basuki dan NG Fenny) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/1).


Pasca operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, penyidik KPK gencar memeriksa para tersangka. Pada Senin (30/1) penyidik melakukan pemeriksaan silang kepada tiga tersangka yakni, Basuki, NG Fenny‎ serta Kroni Patrialis, Kamaludin.

Dalam kasus suap Hakim MK, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan NG Fenny.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. ‎Diduga uang itu sudah penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya