Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Bos Impexindo Dan Sekretarisnya Diperiksa Untuk Kasus Partrialis

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Keduanya diperiksa penyidik untuk mendalami komitmen Patrialis Akbar dalam memuluskan uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.

"BNR dan NGF (Basuki dan NG Fenny) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (31/1).


Pasca operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, penyidik KPK gencar memeriksa para tersangka. Pada Senin (30/1) penyidik melakukan pemeriksaan silang kepada tiga tersangka yakni, Basuki, NG Fenny‎ serta Kroni Patrialis, Kamaludin.

Dalam kasus suap Hakim MK, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan NG Fenny.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. ‎Diduga uang itu sudah penerimaan ketiga.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya